Selasa, 13 April 2021

     


    UKM Gerhana UNNES kembali lagi melaksanakan program kerja secara online yaitu Webinar Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada tanggal 10 April 2021 via zoom. Acara ini mengusung tema "Optimalisasi Generasi Millenial dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di masa Pandemi". Menghadirkan tiga pembicara dari personil Badan Narkotika Negara Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dan dihadiri oleh pembina UKM Gerhana yaitu Bapak Natal Kristiono, S.Pd. Webinar ini dihadiri oleh seluruh pengurus dan beberapa anggota UKM Gerhana yang nantinya diharapkan mampu menerima dan mengimplementasikan materi yang telah disampaikan oleh ketiga pembicara tersebut. Adapun materi-materi yang disampaikan oleh para pembicara, yaitu:

  1. Materi Bahaya Penyalahgunaan Narkotika oleh Ibu Chandra Eka Sariningsih, S.SOS, MA.
            

                Berdasarkan data kasus tindak pidana narkoba pada tahun 2019 terdapat 40.756 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 52.709 orang dan 53,78% diantaranya berusia dibawah 30 tahun. Estimasi kerugian ekonomi akibat penyalahguna narkoba tercatat hingga Rp. 84,7 Triliun. Angka prevelensi nasional penyalahgunaan narkoba tahun 2019 sebanyak 4.534.744 jiwa. Saat ini indonesia sedang berada dalam kondisi rawan darurat narkoba karena letak geografis yang terbuka menyebabkan narkoba mudah masuk & menyebar di seluruh wilayah Indonesia, sistem penegakkan hukum di Indonesia belum mampu memberikan efek jera kepada penjahat narkoba, selain itu peredaran gelap narkoba bukan hanya menyasar kepada orang dewasa saja melainkan juga remaja dan anak anak, modus operandi dan variasi jenis narkoba yang terus berkembang, dan banyak lagi kondisi yang memperlihatkan bahwa Indonesia sedang darurat narkoba. 

             Keterlibatan aparat/penegak hukum dan politisi dalam kejahatan narkoba baik sebagai pengguna, pengedar, maupun backing Bandar narkoba merupakan penghambat penanganan kejahatan narkoba. Seperti salah satu fakta yang didapatkan yaitu pengendalian bisnis narkotika dari dalam lapas. Lapas merupakan tempat yang dinilai paling aman dan nyaman untuk mengkonsumsi dan mengendalikan bisnis gelap narkoba. Sebanyak 70% kasus kejahatan di lapas merupakan kasus narkoba. Adapun 5 jenis narkoba terbanyak dikonsumsi dalam 1 tahun terakhir yaitu, ganja 65,5,%, sabu 38%, ekstasi 18,7%, pil koplo 14,6%, dan dextro 6,4%. Dan 27,32% dari total pengguna narkoba adalah pelajar/mahasiswa. Sekitar 80% pengguna ditawarkan oleh teman terdekat. Motif dari penyalahgunaan narkoba ialah perilaku mencoba, interaksi dunia luar, ekonomi yang mampu, kemudahan akses dalam transaksi narkoba, lingkungan sosial yang permisif dan apatis. 

                        Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tumbuhan baik sintetis atau semi sintetis yang bisa menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi, sampai menghilangkan rasa nyeri, dan bisa menimbulkan ketergantungan. Narkotika dibagi kedalam 3 golongan.

  • Golongan I, adalah narkotika yang paling berbahaya, karena daya ketergantungan (adiktif) nya sangat tinggi. Golongan ini hanya digunakan dalam penelitian dan ilmu pengetahuan. Contohnya adalah heroin, ganja, kokain, dan opium.
  • Golongan II, adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, namun memiliki manfaat untuk pengobatan dan penelitian, sehingga ada jenis narkotika yang boleh digunakan. Contohnya benzetidin, petidin, dan betametadol.
  • Golongan III, adalah narkotika yang memiliki daya adiktif yang ringan. contohnya adalah kodein.

Narkotika juga dapat dikelompokan bedasarkan efek yang ditimbulkan

  • Efek Stimulan, yang dapat memacu kerja otak. Jenis narkoba yang dapat menyebabkan efek Stimulan adalah sabu, ekstasi, dan kokain.
  • Efek Halusinogen, dapat menyebabkan halusinasi yang dapat mengubah persepsi seorang terhadap realita/ kenyataan. Contohnya ganja, tembakau gila, dan magic mushroom
  • Efek Depresan, memiliki efek penenang. Dalam jangka pendek obat depresan ini dapat memperlambat denyut nadi dan pernafasan, serta fungsi kerja otak.

                     Psikotropika adalah zat atau obat, alamiah atau sintetis yang bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif dengan pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang mengakibatkan perubahan khas pada akivitas mental dan perilaku. contohnya adalah ekstasi, amfetamin, metamfitamin, dumolid dan diazepam. Zat Adiktif yakni zat atau bahan lain non narkotika dan psikotropika yang memiliki pengaruh tehadap kinerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan. Contohnya adalah rokok, alkohol, thiner, aseton, bensin, dan zat lainnya yang bila dihirup dapat menyebabkan mabuk dan rasa ketagihan.

        2. Materi Motivasi Relawan Anti Narkoba oleh Bapak Dela Sulistyawan Yunior S.I.Kom


                       Relawan merupakan seseorang yang menyediakan waktunya, tanpa dibayar untuk berkontribusi positif bagi lingkungan, orang lain, atau suatu kelompok, yang notabene bukan semata untuk orang terdekat dari seorang relawan saja. Seorang relawan harus melakukan sesuatu dengan sukarela, mengorbankan waktu dan tenaga, memberikan keuntungan positif bagi lingkungan, tidak mengharapkan imbalan uang, dan dilakukan bukan semata untuk orang terdekat saja. Saat ini, Indonesia sedang dalam kondisi rawan darurat narkoba dimana kita sebagai masyarakat Indonesia sekiranya dapat turut serta dalam membantu pihak-pihak terkait untuk memberantas kejahatan narkoba. Relawan anti narkoba merupakan sesorang yang bersedia mengabdi secara ikhlas, tanpa pamrih, dan tanpa diberikan imbalan, memiliki kemampuan dan kepedulian sebagai penggerak penyerbaluasan informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta mampu mendorong aktivitas pencegahan secara mandiri baik di lingkungan kekrja, pendidikan, dan masyarakat. Adapun maksud dan tujuan dari pembentukan relawan anti narkoba ini ialah sebagai penyuluh masyarakat yang memberikan pengetahuan dan pemahaman melalui sosialisasi bahaya narkoba, sebagai inisiator yang merancang dan mengimplementasikan program pencegahan secara mandiri, sebagai motivator yang menggerakkan masyarakat untuk terlibat dalam upaya pencegahan, dan sebagai fasilitator yang menjembatani BNN dengan seluruh stackholder. Profesional, integritas, jujur, kerjasama, dan rendah hati merupakan prinsip utama dalam menjadi relawan anti narkoba. 

            3. Materi Adiksi Program Rehabilitasi oleh Bapak Pristiwanto Nugroho


    

                        Adiksi merupakan penyakit yang menyerang fungsi otak, bersifat kronis dan memiliki resiko kambuh yang tinggi, khas ditandai dengan pencarian dan penggunaan kompulsif, meskipun mengetahui memiliki konsekuensi yang membahayakan. Adiksi merupakan maslaah kesehatan, bukan sebuah karakter, gangguan personaliti atau kegagalan moralitas. Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa penyalahgunaan narkoba adlaah perbuatan kriminal yang menjadi aib keluarga dan dipenjarakan serta dikucilkan, hal ini berujung pada tidak terselesaikannya masalah. Pemahaman masyarakat harus seimbang, bahwa penyalahgunaan narkoba adalah penyakit kronis dan kambuhan yang menyebabkan gangguan fungsi dan gangguan perilaku serta memerlukan pertolongan. Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara. Yang menjadi sasaran layanan rehabilitasi ialah penyalahguna narkoba, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkoba. Dengan tujuan rehabilitasi yaitu meningkatkan kemampuan kontrol emosi yang lebih baik, hidup lebih sehat dan produktif, serta dapat berhenti total dari ketergantungan narkoba. 


                    Dasar hukum pelaksanaan rehabilitasi telah diatur dalam UU No. 35 tahun 2009 pasal 54 yang berbunyi "Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial" serta pasal 55 ayat 1 yang berbunyi "Orang tua/wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan ke lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan rehabilitasi" dan pasal 55 ayat 2 yang berbunyi "Pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri ke lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan rehabilitasi". Rehabilitasi berkelanjutan merupakan serangkaian upaya pemulihan terpadu terhadap pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban dari penyalahgunaan narkotika yang diawali dengan asesmen, dan dilanjutkan dengan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial, lalu diakhiri dengan layanan pascarehabilitasi. Rehabilitasi medis merupakan suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Seperti pemberian farmakemoterapi dan psikoterapi. Rehabilitasi sosial merupakan suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental, maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Lalu tahapan terakhir ialah pascarehabilitisasi yang merupakan tahapan lanjutan yang diberikan kepada ppecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahguaan narkotika setelah menjalani rehabilitasi medis/rehabilitasi sosial.