Rabu, 15 Mei 2019




          Seminar  Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dilaksakan pada tanggal 27 April 2019 bertempat di Aula PKMU lantai 2 UNNES. Seminar tersebuat dimulai pada pukul 07.00 WIB. Seminar kali ini mengusung tema "Bersinergi Ciptakan aksi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Seminar P4GN pada tahun ini cukup spesial karena dihadiri oleh pembina dan tetua UKM Gerhana yaitu Bapak Natal Kristiono, S.Pd, Ibu Dr. Lisdiana, M.Si, dan Bapak Iwan Hardi Saputro, S.Pd.
          Pada seminar ini terdapat 4 materi yaitu,

1. Materi tentang Penyalahgunaan Narkoba oleh  Candra Eka Sariningsih, S.Sos, MA

 

Pada survey tahun 2017 presentase penyalahgunaan didominasi oleh kalangan pekerja sebesar 59%, lalu 24% dari kalangan pelajar dan 17% dari populasi umum, dan besar presentasi menurut jenis kelamin diketahui bahwa 72% adalah laki-laki dan 28% adalah perempuan. Alasan peyalahgunaan narkoba yang paling umum adalah karena alasan coba-coba. Modus operasi yang penyalahgunaan narkoba diantaranya adalah memasukan narkoba kedalam kondom, adapula modus memasukkan narkoba kedalam tubuh agar tidak terdeteksi oleh alat pendeteksi.
Lalu apa itu narkoba? bedakah narkoba dengan Napza? sebenarnya istilah napza dan narkoba itu sama. Napza adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tumbuhan baik sintetis atau semi sintetis yang bisa menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi, sampai menghilangkan rasa nyeri, dan bisa menimbulkan ketergantungan. Narkotika dibagi kedalam 3 golongan.
  • Golongan I, adalah narkotika yang paling berbahaya, karena daya ketergantungan (adiktif) nya sangat tinggi. Golongan ini hanya digunakan dalam penelitian dan ilmu pengetahuan. Contohnya adalah heroin, ganja, kokain, dan opium.
  • Golongan II, adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, namun memiliki manfaat untuk pengobatan dan penelitian, sehingga ada jenis narkotika yang boleh digunakan. Contohnya benzetidin, petidin, dan betametadol.
  • Golongan III, adalah narkotika yang memiliki daya adiktif yang ringan. contohnya adalah kodein.
Narkotika juga dapat dikelompokan bedasarkan efek yang ditimbulkan
  • Efek Stimulan, yang dapat memacu kerja otak. Jenis narkoba yang dapat menyebabkan efek Stimulan adalah sabu, ekstasi, dan kokain.
  • Efek Halusinogen, dapat menyebabkan halusinasi yang dapat mengubah persepsi seorang terhadap realita/ kenyataan.. Contohnya ganja, tembakau gila, dan magic mushroom
  • Efek Depresan, memiliki efek penenang. Dalam jangka pendek obat depresan ini dapat memperlambat denyut nadi dan pernafasan, serta fungsi kerja otak.
Psikotropika adalah zat atau obat, alamiah atau sintetis yang bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif dengan pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang mengakibatkan perubahan khas pada akivitas mental dan perilaku. contohnya adalah ekstasi, amfetamin, metamfitamin, dumolid dan diazepam.


Zat Adiktif yakni zat atau bahan lain non narkotika dan psikotropika yang memiliki pengaruh tehadap kinerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan. Contohnya adlaah rokok, alkohol, thiner, aseton, bensin, dan zat lainnya yng bila dihirup dapat menyebabkan mabuk dan rasa ketagihan.

2. Adiksi dan Rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba oleh Sutriyaningsih, S.Psi

 

          Adiksi (kecanduan) adalah rasa bergantung pada zat (obat) secara terus menerus, dan adanya  peningkatan dosis. Saat seorang pecandu melakukan penghentian penggunaaan obat karena kecanduan yang sudah sejak lama, akan menimbulkan gejala-gejala putus obat atau disebut pula dengan withdrawal syndrome. Pecandu yang mengalami gejala putus obat akan merasakan sakit dan dapat menunjukan banyak gejala seperti sakit kepala, diare ataupun tremor.
Gejala putus obat dapat merupakan masalah yang serius dan berakibat fatal.
          Rehabilitasi penyalahguna narkoba. Kunci rehabilitasi narkoba adalah melakukannya secepat mungkin. Untuk itu diperlukan psikiater atau ahli adiksi yang dapat menangani masalah ketergantungan narkoba. Biasanya pecandu narkoba akan menyangkal kondisinya dengan alasan dirinya baik-baik saja. Oleh itu motivasi dan dorongan dari keluarga ataupun teman-teman sangat diperlukan bagi pengguna narkoba untuk mau menjalani rehabilitas.
Tahap-tahap rehabilitasi pecandu narkoba:

1. Tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi)
 Tahap ini pecandu diperiksa seluruh kesehatannnya baik jasmani ataupun rohani. dokterlah yang memutuskan perlukah vecandu diberi obat tertentu untuk mengurangi gejala putus obat (sakau) yang ia derita.

2.Tahap rehabilitasi non medis,
 pecandu akan ikut serta dalam program rehabilitasi. contohnya saja tempat rehabilitasi dibawah naungan BNN yaitu di daerah Lido,dan Samarinda

3. Tahap bina lanjut.
pada tahap ini pecandu diberikan kegiatan sesuai dengan minat dan bakat untuk mengisi kegiatan sehari-hari, pecandu sudah diVerbolehkan untuk kebali ke sekolah/ tempat kerja dengan catatan tetap berada di bawah pengawasan.

BNN telah memiliki Sistem Informasi Rehabilitasi Narkoba (SIRENA) yang diharapkan agar rehabilitasi lebih maksimal. Anda dapat mengetahui mengenai rehabilitasi narkoba pada https://sirena.bnn.go.id  atau https://rehabilitasi.go.id

3. Materi public speaking oleh Reza Aditya, S.Pd 

 


          Public speaking atau dalam bahasa Indonesia disebut juga bericara di depan umum atau orang banyak. Untuk mengawali berbicara di depan umum kita dapat mencari kemiripan topik dalm hal ini yang dimaksud adalah bisa asal, hobi, dan kesamaan lainnya.Yang selanjutnya adalah gerak, gerak yag baik dalam public speaking adalah gerak yang interaktif maksutnya ada pendekatan antara pembicara dengan khalayak umum. Kualitas suara juga harus baik. Lalu bagamana kualitas suara yang bagus itu? intonasi dsn pelafalan kata harus jelas, usahakan kata yang dipilih tidak membingungkan dan jelas dan juga volume suara diusahakan keras agar apa yang disampaikan dapat diketahui oleh semua peserta. Kenapa kita harus mengerti atau paham mengenai public speaking?  untuk menarik perhatian masyarakat agar tertarik akan pengetahuan akan narkoba, perlu adanya penyampaian yang baik. Oleh karena itu diperlukan kemampuan public speaking yang baik .

4. Materi penggiat anti narkoba, oleh Lolyta Pranidasari, ST

 

 Dasar hukum yang mengatur penggiat narkoba adalah UU No 35 tahun 2009 pasal 104-106, dan dalam Perarturan Kepala Badan Narkotika NasionalNo. 6 tahun 2010 tentang Wadah peran serta masyarakat.
       Peran serta masyarakat , masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membangun, pencegahan, dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Hak masyarakat dalam upaya P4GN diwujudkan dalam bentuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkoba.
Yang harus dilakukan oleh penggiat anti narkoba adalah pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi.
Lalu bagaimana tanda-tanda dilingkungan tersebut dicurigai terdapat peyalahgunaan narkoba? penyalahguna narkoba akan melakukan dengan sembunyi-sembunyi, oleh karena itu mereka akan menutup dir dari lingkungan ditandai dengan menutup semua jendela (bisa degan teralis), memasang kamera pengawas untuk memantau keadaan luar,terciumnya bau- bau keras dari lokasi tersebut, ditemukannya limbah tidak biasa (zgas/ cair) di dekat lokasi tersebut. Contoh kasusnya dalah pabrik PCC yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

 

Skrining dan tes urin 

Skrining tidak bisa dijustifikasi. Reaksi penggolongan bedasarkan gugus kimia tertentu

Tata cara pelaksanakan tes urin
  1. pengisian absensi dan penyerahan pot urin,
  2. pengambilan urin di kamar mandi (diawasi petugas)
  3. pengumpulan ssample urin
  4. pemeriksaan.



sumber referansi
https://wikipedia.co.id
 https://www.kompasiana.com
https://rehabilitasi.bnn.go.id
https://sirena.bnn.go.id