Jumat, 12 Juli 2019


Pada taggal 26 Juni 2019 lalu, dunia memperingati hari anti narkotika internasioanl. Hari Anti Narkotika Internasional diperingati atas dasar keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Hari anti Narkotika Internasioanal (HANI) merupakan sebuah bentuk perlawanan terhadap narkotika yang berbahaya bagi segala aspek. HANI ditetapkan oleh  United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada tahun 1988, tanggal ini dipilih dengan mengambil momen terungkapnya sebuah kasus perdagangan narkotika jenis opium di Tiongkok. Tepatnya adalah kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen, Guangdong.

Lin Zexu adalah pejabat yang hidup pada masa dinasti Qing, beliau terkenal dengan perjuangan menentang perdagangan opium di Tiongkok oleh bangsa-bangsa asing. Melihat negaranya semakin terpuruk karena harta negaranay terus mengalir ke Inggris untuk memebeli obat terlarang, dan adanya ketergantungan terhadap opium . Oleh karena itu Lin bertekad menumpas obat narkotika. Usaha tersebut memicu perang Candu antara Inggris dan Tiongkok. Kemudian beliau dipanggil Kaisar Douguang dan membahas penerapan larangan perdagangan opium. 

Di Indonesia sendiri telah ditetapkan bahwa Indonesia gawat darurat Narkoba pada tanggal 4 Februari 2015, oleh Presiden Joko Widodo. Sebagai bentuk tanggapan darurat narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak tahun 2016 telah menjalankan program-program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba  (P4GN), hal ini dilakukan untuk  menekan angka penyalahgunaan narkoba khususnya bagi generasi penerus bangsa. 




Sumber referensi:

https://www.trans7.co.id/seven-updates/hari-anti-narkotika-internasional
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/26/12165081/26-juni-hari-anti-narkotika-internasional-ini-sejarahnya?page=all