BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Narkoba, Sita Aset Rp26 Miliar
Sindikat Narkoba dan Aset Disita
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan dua sindikat narkoba berskala besar. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp26 miliar, yang diduga merupakan hasil dari peredaran gelap narkotika.
Selain itu, turut diamankan 68,39 kilogram narkotika berbagai jenis. Aset yang disita mencakup properti, kendaraan mewah, dan rekening bank milik para pelaku.Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol. Krisno Siregar, menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memutus rantai kejahatan narkotika, baik dari sisi peredaran barang maupun keuangan.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Syarif Hidayat, menegaskan bahwa kerja sama lintas instansi menjadi kunci dalam menghadapi sindikat narkoba yang semakin kompleks. Kolaborasi ini dinilai efektif dalam menggagalkan strategi yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan narkoba dan menyamarkan hasil kejahatannya. Pengungkapan ini juga membuktikan bahwa aparat tidak hanya menindak pelaku secara individu, tetapi juga menyasar akar kejahatan dengan pendekatan keuangan guna melumpuhkan kemampuan operasional sindikat secara menyeluruh.
Referensi
https://nasional.okezone.com/amp/2025/06/23/337/3149638/bnn-ungkap-kasus-tppu-dua-sindikat-narkoba-aset-sitaan-capai-rp26-miliar
https://kabar24.bisnis.com/read/20250623/16/1887410/bea-cukai-bnn-ungkap-hasil-temuan-6839-kg-narkotika-dan-tppu-rp2618-miliar
https://www.inews.id/news/nasional/bnn-bongkar-kasus-tppu-dari-2-sindikat-narkoba-sita-aset-rp2617-miliar
https://wartaekonomi.co.id/read572152/bea-cukai-dan-bnn-sita-aset-narkotika-hingga-rp-26-miliar