Selasa, 29 Juli 2025

Membaca Tren P4GN 2025: Apa Peran Nyata Organisasi Mahasiswa Anti-Narkoba dalam Pencegahan Narkoba?

Tahun 2025 menandai babak baru dalam perang melawan narkoba. Peredaran zat adiktif kini tidak lagi hanya terjadi di lorong-lorong gelap atau tempat hiburan malam, tetapi juga menyelinap ke dalam genggaman tangan melalui media sosial, aplikasi pengiriman, dan bahkan platform e-commerce. Di tengah lanskap yang berubah ini, strategi nasional P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) dihadapkan pada kebutuhan untuk melibatkan aktor-aktor muda terutama mahasiswa dalam barisan paling depan pencegahan.

Organisasi mahasiswa anti-narkoba, yang dulunya lahir sebagai bentuk idealisme kolektif, kini dituntut lebih dari sekadar eksistensi. Mereka tidak lagi cukup hanya membuat seminar atau memasang spanduk. Dunia telah berubah cepat, dan begitu pula modus operandi para pelaku kejahatan narkotika. Pertanyaannya kini, apakah organisasi-organisasi mahasiswa anti-narkoba ini mampu beradaptasi dan benar-benar memberi dampak, atau hanya berjalan di tempat sebagai pelengkap program tahunan?


Perubahan Wajah Narkoba: Dari Jalanan ke Jejaring Digital

Laporan dari Bali Post (2023) dan BNN (2024) menggambarkan bagaimana sindikat narkoba saat ini mengoperasikan jaringannya dari dalam lapas, memanfaatkan media sosial untuk menyamarkan transaksi dengan dalih menjual barang legal seperti parfum, vitamin, hingga “obat penambah energi”. Remaja dan mahasiswa menjadi target utama karena dianggap labil secara psikologis dan aktif di dunia digital.

Fenomena ini menempatkan organisasi mahasiswa dalam posisi strategis. Mereka memiliki jaringan sebayanya, memahami bahasa platform, dan mampu menjangkau kelompok usia yang menjadi sasaran empuk para pelaku. Tapi sayangnya, banyak yang belum memanfaatkan posisi ini secara maksimal.


Realitas di Lapangan: Antara Idealisme dan Administrasi

Di atas kertas, organisasi mahasiswa anti-narkoba biasanya memiliki daftar kegiatan yang cukup lengkap: seminar nasional, penyuluhan ke sekolah, kampanye, hingga kegiatan aksi sosial. Namun jika ditelusuri lebih dalam, tidak semua kegiatan tersebut berangkat dari kebutuhan lapangan atau analisis isu yang konkret. Banyak yang hanya digelar untuk memenuhi kewajiban struktural atau laporan pertanggungjawaban akhir periode.

Seorang mahasiswa yang menjadi pengurus di salah satu organisasi kampus pernah mengaku bahwa program kampanye yang ia jalankan “lebih fokus ke gugurnya program kerja” daripada ke efektivitas pesan. Apakah mahasiswa yang hadir di seminar benar-benar mengubah perilakunya? Apakah pesan kampanye diterima dan dipahami oleh sasaran audiens? Jawaban ini kerap tak pernah dicari, karena memang tidak ada mekanisme untuk menelusurinya.


Potensi Besar, Tapi Minim Pola

Padahal, jika dikelola dengan pendekatan yang lebih strategis, organisasi mahasiswa bisa menjadi pelopor P4GN berbasis komunitas. Penelitian Ramadhan & Darwis (2023) dalam Jurnal Focus UNPAD menjelaskan bahwa remaja dan pemuda sangat dipengaruhi oleh lingkungannya, baik mikrosistem (keluarga dan teman sebaya) maupun makrosistem (budaya dan media). Di sinilah peer educator memiliki peran penting.

Namun, hingga hari ini, konsep “pendidikan sebaya” belum menjadi kerangka kerja utama organisasi mahasiswa. Kaderisasi sering berhenti pada regenerasi struktur, bukan penguatan peran. Program penyuluhan ke sekolah pun masih dominan satu arah yaitu pengurus bicara, peserta mendengar, tanpa diskusi bermakna.


Tertinggal di Era Digital

Tren narkoba digital menuntut kampanye yang responsif dan kreatif. Namun sebagian besar organisasi masih terpaku pada format lama: poster formal, caption kaku, seminar yang sepi interaksi. Di era TikTok, Reels, dan konten satir, cara-cara seperti ini nyaris tak terdengar.

Padahal, menurut BNN (2024), pencegahan berbasis media sosial kini menjadi salah satu pendekatan paling relevan. Ini membuka ruang besar bagi organisasi mahasiswa untuk tampil sebagai produsen narasi tandingan dalam membuat konten yang relatable, segar, dan membongkar mitos seputar narkoba yang banyak beredar di ruang digital.


Saatnya Bergerak Melampaui Program

Untuk menjadi mitra strategis dalam P4GN, organisasi mahasiswa perlu mentransformasi cara pandang: dari “penyelenggara program” menjadi “agen perubahan perilaku”. Artinya, tidak cukup hanya membuat acara, tetapi juga membangun ekosistem yang konsisten mendukung gaya hidup sehat dan bebas narkoba.

Beberapa langkah penting yang bisa dilakukan:

1.     Menerapkan sistem evaluasi dampak, bukan hanya evaluasi teknis kegiatan.

  1. Melibatkan mahasiswa dari berbagai latar belakang, termasuk psikologi, komunikasi, teknologi, dan seni agar kampanye lebih interdisipliner dan menarik.
  2. Bermitra dengan pihak eksternal seperti BNN, LSM, atau media kampus, agar gerakan lebih luas dan berkelanjutan.
  3. Melakukan riset kecil, seperti survei sikap mahasiswa terhadap narkoba, untuk membuat program yang berbasis kebutuhan nyata.


Penutup: Membangun Gerakan, Bukan Guguran Agenda

P4GN bukan sekadar slogan, ia adalah tanggung jawab kolektif. Organisasi mahasiswa memiliki posisi yang tidak dimiliki lembaga lain yang dekat dengan sesama, relevan secara usia, dan fleksibel dalam bergerak. Tapi kedekatan tanpa kesadaran, dan fleksibilitas tanpa arah, hanya akan melahirkan agenda-agenda kosong.

Kini saatnya bertanya, apakah organisasi mahasiswa akan menjadi pelopor perubahan dalam perang melawan narkoba, atau terus nyaman sebagai pelengkap formalitas kampus?


    Sumber:

  • Ramadhan, D. N., & Darwis, R. S. (2023). Analisis Fenomena Penyalahgunaan Narkoba pada Remaja Berdasarkan Teori Sistem Ekologi. Jurnal Focus, Unpad. Vol. 6 No. 2.
  • Bali Post. (2023). Dikendalikan Napi, Sindikat Manfaatkan Medsoshttps://www.balipost.com
  • BNN.go.id. (2024). Mohamad Jupri: Hati-hati Bujuk Rayu Penawaran Narkobahttps://bnn.go.id

 3,3 JUTA PENYALAHGUNA NARKOBA DI INDONESIA 2025  : SIAPA SAJA MEREKA?


Pada tahun 2025, Indonesia menghadapi tantangan serius dalam isu penyalahgunaan narkoba. Data dari BNN mencatat bahwa sekitar 3,33 juta jiwa penduduk Indonesia terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Siapa Saja Mereka?

Penduduk dengan rentang usia produktif (15-24 tahun) menjadi penyumbang terbesar dari banyaknya isu penyalahgunaan narkoba. Bahkan remaja dengan rentang usia 15-24 tahun menyumbang 314 ribu orang pengguna aktif. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, prevalensi remaja meningkat dari 1,44% (2021) menjadi 1,52% (2023).

Dimana Mereka Berada?

Secara geografis, terdapat lima provinsi yang menjadi zona merah dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang cukup tinggi, diantaranya yaitu :

1.     Sumatera Utara dengan tingkat prevalensi sebesar 6,5%

2.     Sumatera Selatan dengan tingkat prevalensi sebesar 5,0%

3.     DKI Jakarta dengan tingkat prevalensi sebesar 3,3%

4.     Sulawesi Tengah dengan tingkat prevalensi sebesar 2,8%

5.     DI Yogyakarta dengan tingkat prevalensi sebesar 2,3 %

Tingginya tingkat prevalensi di kelima wilayah tersebut dipengaruhi oleh beberapa factor seperti jalur perdagangan narkoba internasional, urbanisasi dan kepadatan penduduk, serta lemahnya sistem deteksi dini.

Apa Dampak Sosial dan Ekonominya?




Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga menjadi beban besar bagi perekonomian dan sistem hukum negara. Perputaran uang dari peredaran narkoba di Indonesia diperkirakan mencapai Rp. 500 triliun pertahun angka yang cukup besar mengalahkan beberapa sektor ekonomi resmi. 

Dalam peradilan pidana, lebih dari 135 ribu narapidana saat ini berada di penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Sayangnya, cara penanganan yang lebih menekankan pada penangkapan dan pemenjaraan justru menimbulkan masalah baru. Penjara menjadi terlalu penuh karena banyaknya orang yang ditahan akibat kasus narkoba. Bahkan, jumlah tahanan bisa hampir dua kali lipat lebih banyak dari kapasitas ideal yang seharusnya.

Apakah Rehabilitasi Sudah Menjadi Solusi?

BNN mendorong agar pendekatan rehabilitasi dapat menggantikan hukuman penjara bagi para pengguna, terutama bagi mereka yang bukan pengedar. Saat ini, sudah terdapat beberapa rehabilitasi diantaranya yaitu :

·      216 fasilitas rehabilitasi milik pemerintah 

·      649 mitra layanan rehabilitasi masyarakat

·      418 Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) yang menjangkau desa/kelurahan

Namun, jumlah yang ada saat ini masih belum mencukupi dibandingkan jumlah penyalahguaan yang ada. Keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia juga menjadi hambatan besar. BNN hanya memiliki sekitar 4.000 personel aktif, angka yang jauh dari yang seharusnya lebih ideal yaitu 12.000 untuk menjangkau seluruh wilayah rawan. 

Apa Strategi Pemerintah?

Dalam mengatasi masalah ini, pemerintah telah menyusun rencana strategis, dengan fokus terhadap empat pilar utama :

1.     Keamanan

Berfokus pada pemutusan jaringan peredaran narkoba, baik ditingkat nasional maupun internasional. Salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah yaitu dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas personel penegak hukum (BNN, Polri, Bea Cukai).

2.     Pembangunan Manusia

Aspek ini menekankan bahwa manusia adalah benteng pertama pencegahan narkoba. Salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah yaitu dengan mengintegrasikan pendidikan bahaya narkoba di kurikulum sekolah dan kampus. 

3.     Kolaborasi

Permasalahan narkoba bersifat multidimensi, sehingga perlu ditangani secara lintas sektor dan kolaboratif. Salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah yaitu dengan membangun kerja sama antara BNN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri, dan TNI/Polri.

4.     Kelembagaan

Berfokus pada penanganan narkoba yang tidak cukup dengan hukuman penjara, tetapi memerlukan pendekatan medis, psikologi, dan sosial. Salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah yaitu dengan menambah fasilitas rehabilitasi rawat jalan dan rawat inap.

 

 

SUMBER 

https://nasional.kompas.com/read/2025/05/05/11121851/bnn-perputaran-uang-hasil-narkoba-capai-rp-500-triliun-per-tahun

https://news.detik.com/berita/d-7899769/kepala-bnn-ada-3-3-juta-pengguna-narkoba-di-ri-mayoritas-usia-produktif

https://nasional.kompas.com/read/2025/05/05/11121851/bnn-perputaran-uang-hasil-narkoba-capai-rp-500-triliun-per-tahun

https://bnn.go.id/bnn-susun-rencana-aksi-nasional-p4gn-tahun-2025-2029  

 

Studi Banding UKM GERHANA UNNES x UKM SPENA UPGRIS:

Membangun Kolaborasi Antarkampus dalam Jaringan Anti-Narkoba Nasional



Semarang, 21 Juni 2025 — UKM GERHANA Universitas Negeri Semarang (UNNES) bersama UKM SPENA Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) sukses melaksanakan kegiatan Studi Banding bertajuk “Membangun Kolaborasi Antarkampus: Peran UKM dalam Jaringan Anti-Narkoba Nasional” pada hari Sabtu, 21 Juni 2025, bertempat di Kampus IV UPGRIS.

Kegiatan ini berlangsung dalam suasana penuh semangat kolaboratif serta menjadi wadah strategis bagi kedua organisasi kemahasiswaan untuk saling bertukar wawasan, memperkuat jaringan, dan membangun sinergi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus dan masyarakat luas. 

Kegiatan dimulai dengan sambutan hangat dari perwakilan masing-masing UKM, yang dilanjutkan dengan pemaparan program kerja unggulan dari UKM GERHANA UNNES dan UKM SPENA UPGRIS. Para peserta kemudian terlibat aktif dalam sesi Forum Group Discussion (FGD) yang membahas berbagai strategi dari divisi yang serupa dari masing-masing UKM.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin kerja sama yang positif dan bertumbuhnya semangat bersama untuk terus berinovasi dan berdampak. Juga terbangunnya kerja sama jangka panjang yang berkelanjutan dan produktif antara kedua UKM, sekaligus memperkuat eksistensi mahasiswa dalam jaringan nasional anti-narkoba. Kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa mahasiswa, melalui organisasi kampus, memiliki peran sentral dalam menciptakan lingkungan akademik yang sehat, bebas narkoba, dan berdaya saing.


-----------------------
Narkoba? No!
Prestasi? Yes!
Gerhana Excellent!
------------------------
Instagram: @ukmgerhanaunnes
Twitter: @ukmgerhanaunnes
Tiktok: @ukmgerhanaunnes
YouTube: UKM Gerhana UNNES
Blog: unnesukmgerhana.blogspot.com
Website: https://sites.unnes.ac.id/ukmgerhana

Selasa, 01 Juli 2025

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Narkoba, Sita Aset Rp26 Miliar

Sindikat Narkoba dan Aset Disita



Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan dua sindikat narkoba berskala besar. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp26 miliar, yang diduga merupakan hasil dari peredaran gelap narkotika.

Selain itu, turut diamankan 68,39 kilogram narkotika berbagai jenis. Aset yang disita mencakup properti, kendaraan mewah, dan rekening bank milik para pelaku.Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol. Krisno Siregar, menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memutus rantai kejahatan narkotika, baik dari sisi peredaran barang maupun keuangan.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Syarif Hidayat, menegaskan bahwa kerja sama lintas instansi menjadi kunci dalam menghadapi sindikat narkoba yang semakin kompleks. Kolaborasi ini dinilai efektif dalam menggagalkan strategi yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan narkoba dan menyamarkan hasil kejahatannya. Pengungkapan ini juga membuktikan bahwa aparat tidak hanya menindak pelaku secara individu, tetapi juga menyasar akar kejahatan dengan pendekatan keuangan guna melumpuhkan kemampuan operasional sindikat secara menyeluruh.



Referensi

https://nasional.okezone.com/amp/2025/06/23/337/3149638/bnn-ungkap-kasus-tppu-dua-sindikat-narkoba-aset-sitaan-capai-rp26-miliar
https://kabar24.bisnis.com/read/20250623/16/1887410/bea-cukai-bnn-ungkap-hasil-temuan-6839-kg-narkotika-dan-tppu-rp2618-miliar
https://www.inews.id/news/nasional/bnn-bongkar-kasus-tppu-dari-2-sindikat-narkoba-sita-aset-rp2617-miliar
https://wartaekonomi.co.id/read572152/bea-cukai-dan-bnn-sita-aset-narkotika-hingga-rp-26-miliar