Kejadian berlangsung pada Minggu (18/5) sekitar pukul 00.12 WITA di sebuah indekos di Jalan Elang, Kecamatan Palu Selatan. Dua pria berinisial AT (48) dan MR (18) dicurigai telah melakukan transaksi sabu. Polisi yang melakukan penyamaran menyaksikan langsung saat MR menyerahkan dua paket sabu ke AT. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu tambahan di saku celana MR. Total barang bukti yang disita mencapai 102,13 gram sabu.
Dari hasil pemeriksaan, AT diduga sebagai pengendali transaksi, sedangkan MR berperan sebagai kurir yang mengambil sabu dari seseorang berinisial S di kawasan Kayumalue, Palu Utara. S kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi. Kedua pelaku kini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. Hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati. Penangkapan ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba masih sangat nyata dan terus mengintai masyarakat.