Rabu, 24 Juli 2024

https://www.humas.polri.go.id/2024/05/17/dengan-teknologi-polda-sumut-temukan-ladang-ganja-seluas-5-hektar/

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat atau bahan berbahaya. Selain narkoba, istilah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif juga diperkenalkan khusus oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Semua istilah tersebut, baik narkoba maupun narkotika, secara umum mengacu pada sekelompok zat yang menimbulkan risiko kecanduan bagi penggunanya. Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) atau obat generik (narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya) semakin meningkat.


Menurut Rahmadona, E & Agustin, H. (2014), Kecanduan ini disebabkan oleh sifat obat yang dapat menimbulkan keinginan yang sangat besar terhadap zat yang bersangkutan dan bila perlu untuk memperolehnya dengan cara apapun, kecenderungan untuk menambah jumlah atau dosis. ketergantungan psikologis menyebabkan gejala kejiwaan seperti kegelisahan, kecemasan, dan depresi jika penggunaan zat dihentikan, serta ketergantungan fisik dapat menimbulkan gejala putus obat.


Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah membawa banyak perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam modus operandi perdagangan narkoba. Di era modern ini, teknologi telah menjadi bagian besar dalam kehidupan kita sehari-hari. Dengan bantuan teknologi, semuanya menjadi lebih baik. Apalagi di Internet, informasi bisa diakses kapan saja. Namun, hal ini dapat menimbulkan dampak negatif. Ibarat pedang bermata dua,  pengedar narkoba bisa memanfaatkan kecanggihan internet untuk mencari mangsanya.


Semakin canggih kemajuan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi, semakin membuat mudah peredaran narkoba baik itu dari luar ataupun di dalam Indonesia. Di era digital ini, para pengedar narkoba memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk melancarkan bisnis haram mereka. Salah satu contoh dampak kemajuan teknologi yang mempermudah transaksi tanpa menggunakan uang tunai fisik atau dikenal juga dengan sistem Cashless kemudian narkoba bisa dimasukan kedalam barang apa saja dengan sistem paket untuk dikirimkan ke pembeli narkoba. Dengan hal ini, penjual dan pembeli tidak perlu bertemu secara langsung untuk melakukan transaksi dan membuat perdagangan ilegal narkoba menjadi sulit dicegah. Para pengedar biasanya memanfaatkan surface web market, deep web market, dan cryptomarket di mana pembayarannya dilakukan menggunakan bitcoin.


Dirjen Indra Sani, Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor, mengatakan transaksi kerap dilakukan dengan menggunakan akun anonim atau kenalan yang bekerja di jasa pengiriman online. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank dan penjual memproses pesanan (Sudarno, 2020). AKBP Gusti Ngurah Alit, Direktur BNN Gianyar, bahkan mengakui penggunaan sistem tersebut membuat pihak berwenang kesulitan  melacak pelakunya. Menurut  AKBP Alit,  setelah memesan dan membayar obat tersebut, para pengedar mengirimkan barangnya melalui kurir sehingga menyulitkan pengawasan dan berujung pada hilangnya pelaku. Apalagi jika perdagangan dilakukan antar pulau di Indonesia (Tableak, 2021).


Di sisi lain, kemajuan teknologi memberikan dampak positif dengan membantu lembaga penegak hukum  melacak jaringan pengedar, menganalisis data, dan menangkap pelaku. Ketika polisi menemukan dan memblokir situs dan akun media sosial yang terlibat dalam penjualan narkoba,  pelaku dengan cepat membuat akun baru untuk melanjutkan aktivitasnya. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus dibekali dengan teknologi yang lebih maju dan pelatihan yang tepat untuk mendeteksi dan menangkap pengedar narkoba yang menggunakan teknologi. Dalam hal ini, pemanfaatan teknologi untuk memberantas peredaran narkoba memerlukan kolaborasi antara lembaga  penegak hukum, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan lembaga swadaya masyarakat.


Wakapolri  Agus Andrianto mengungkapkan, Polri telah menangani 17.855 kasus peredaran gelap narkoba di seluruh Indonesia sejak awal tahun 2024 hingga saat ini. Dari jumlah tersebut, jumlah tersangka yang didakwa mencapai 22.177 orang. Bareskrim Polri menyita sejumlah besar barang bukti 2.194.560 gram sabu yang mungkin bisa menyelamatkan 10 juta nyawa, 1.703.659 gram ganja yang mungkin bisa menyelamatkan lebih dari 1,5 juta nyawa, dan 2.228.758 gram ekstasi yang mungkin bisa menyelamatkan lebih banyak nyawa lebih dari 6,5 juta orang. Sejak awal tahun 2024, sekitar 18 juta orang telah diselamatkan dari narkoba.


Penemuan ladang ganja seluas 5 hektar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, oleh Polda Sumut. Penemuan ini dilakukan dengan menggunakan teknologi canggih, yaitu data satelit penginderaan jauh. Teknologi ini membantu polisi dalam mengidentifikasi tanaman ganja di area pegunungan. Sebelumnya, pencarian ladang ganja dilakukan secara manual. Operasi Antik Toba 2024, yang digelar selama 16 hari, mulai 1-16 Mei 2024, berhasil mengamankan 537 tersangka.


Teknologi penginderaan jauh yang digunakan oleh Polda Sumut adalah teknologi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Teknologi ini memungkinkan polisi untuk memantau area yang luas dari luar angkasa dan mengidentifikasi tanaman ganja dengan karakteristik spektralnya. 


Penggunaan teknologi penginderaan jauh oleh Polda Sumut merupakan contoh yang baik dari bagaimana teknologi dapat digunakan untuk membantu penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba. Teknologi ini membantu polisi untuk bekerja dengan lebih efisien, akurat, dan efektif dalam memberantas narkoba.


Polda Sumut menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menggunakan teknologi canggih. Penggunaan teknologi penginderaan jauh membantu polisi dalam menemukan ladang ganja dengan lebih cepat dan mudah, sehingga dapat menyelamatkan nyawa dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.


Penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya bagi kesehatan kita, baik fisik maupun mental. Obat-obatan dapat merusak sel-sel saraf dan organ tubuh kita. Selain itu, narkoba dapat menyebabkan gangguan jiwa sehingga memperburuk kepribadian kita. Penyalahgunaan dan peredaran narkoba telah merambah ke berbagai kalangan seperti remaja, pejabat politik, dan tokoh masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba semakin marak. Era globalisasi atau era digital menjadi salah satu penyebab meningkatnya penyebaran dan penyalahgunaan narkoba. Kemudahan komunikasi dan perdagangan bebas kita memudahkan narkoba masuk ke negeri ini. Berbedanya cara pengedar narkoba mengedarkan narkoba juga menyulitkan pihak berwenang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Mulai dari merekrut anak-anak dan perempuan di bawah umur hingga mengedarkan narkoba secara online hingga jual beli narkoba ilegal.


Narkoba ibarat racun mematikan yang merenggut masa depan. Dampak buruknya tidak hanya berdampak pada penggunanya saja, namun juga orang-orang disekitarnya. Penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, kecanduan, kerusakan otak bahkan kematian. Selain itu, narkoba dapat mendorong perilaku kriminal dan merusak hubungan sosial. Maka mari kuatkan diri, lawan narkoba dan raih masa depan cerah!.


















DAFTAR PUSTAKA 

Dharmayanti, A., & Shafitri, Y. (2023). Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Peredarannya di Era Digital. Jurnal Bela Negara UPN Veteran Jakarta Pusat Kajian Bela Negara UPN Veteran Jakarta, 1(2), 1–12. https://ejournal.upnvj.ac.id/jbn/article/view/5208

Eksotis, P. (2023) Tantangan dalam Melawan Peredaran Narkoba di Era Digital, IBM Pinang Eksotis. Available at: https://ibmpinangeksotis.com/tantangan-dalam-melawan-peredaran-narkoba-di-era-digital/ (Accessed: 23 July 2024).

GOOD, G. (2015). Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 1(April).

Kteguhm (2022) PENGARUH TEKNOLOGI DALAM BAHAYANYA NARKOBA, MAHASISWA KKN UNDIP MENGENALKAN WARGA KELURAHAN JERAKAH AKAN MASALAH TERSEBUT, KKN UNIVERSITAS DIPONEGORO. Available at: http://kkn.undip.ac.id/?p=281570 (Accessed: 23 July 2024).

Oktaviani, S., & Yumitro, G. (2022). Ancaman Bahaya Narkoba Di Indonesia Pada Era Globalisasi. Jurnal Education and Development, 10(2), 137–143. https://doi.org/10.37081/ed.v10i2.3544

Polri Tindak 17.855 Kasus Narkoba Sejak Awal 2024, 18 Juta Orang Terselamatkan (no date) Media Hub Polri. Available at: https://mediahub.polri.go.id/image/detail/66996-polri-tindak-17855-kasus-narkoba-sejak-awal-2024-18-juta-orang-terselamatkan (Accessed: 24 July 2024).

Rahmadona, E., & Agustin, H. (2014). Faktor Yang Berhubungan Dengan Penyalahgunaan Narkoba Di Rsj Prof. Hb. Sa’Anin. Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas, 8(2), 60. https://doi.org/10.24893/jkma.8.2.60- 66.201 4

Sudarno, A. (2020). Transaksi Narkoba Secara Online di Bogor Marak - News Liputan6. Liputan6.Com, p. 1. Retrieved from https://www.liputan6.com/news/read/4301084/transaksi-narkoba-secara-online-di-bogor-marak

Sumut, P. (no date) Dengan Teknologi, Polda Sumut Temukan Ladang Ganja Seluas 5 Hektar, DIVISI HUMAS POLRI. Available at: https://www.humas.polri.go.id/2024/05/17/dengan-teknologi-polda-sumut-temukan-ladang-ganja-seluas-5-hektar/ (Accessed: 23 July 2024).

Tabelak, D. (2021, December 23). Sindikat Narkoba Transaksi Via Online untuk Hindari Petugas. Radar Bali, p. 1. Retrieved from https://radarbali.jawapos.com/hukum-kriminal/23/12/2021/wow-sindikat-narkoba-transaksi-via-online-untuk-hindari-petugas

Webmaster Team, D. S. dan T. I. I. (no date) BNN Ajak Mahasiswa ITB untuk Aktif Memerangi Narkoba Secara Digital -, Institut Teknologi Bandung. Available at: https://itb.ac.id/berita/bnn-ajak-mahasiswa-itb-untuk-aktif-memerangi-narkoba-secara-digital/57632 (Accessed: 23 July 2024).

 



0 komentar :