Ammar Zoni Didakwa Edarkan Narkoba dari Balik Jeruji Rutan Salemba
Kasus Ammar Zoni di Rutan Salemba
Kasus narkoba kembali mengguncang dunia hiburan. Ammar Zoni, yang dikenal lewat berbagai sinetron populer, kini terseret kasus peredaran narkoba dari balik jeruji Rutan Salemba, Jakarta Pusat—di dalam sel tempatnya menjalani hukuman.
Menurut dakwaan, peredaran narkoba bermula pada 31 Desember 2024, ketika Ammar diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang berinisial A (DPO). Ia kemudian membagi barang itu untuk diedarkan di dalam rutan. Kemudian barang itu dibagi: masing-masing 50 gram untuk Ammar sendiri dan 50 gram untuk MR (terdakwa V). Transaksi itu bukan dilakukan secara langsung, melainkan lewat sistem komunikasi rahasia menggunakan aplikasi Zangi, yang dikenal terenkripsi dan sulit dilacak.
Pada 3 Januari 2025, terdakwa Ardian Prasetyo (II) memerintahkan Asep Sarikin (I) mengambil sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok di tangga Blok T. Barang itu kemudian diedarkan ke sejumlah tahanan lain di blok berbeda. Petugas Rutan Salemba mencurigai aktivitas tidak wajar dan melakukan razia awal Januari 2025, lalu menemukan 12 paket sabu seberat 3,03 gram dan satu ponsel di kamar Asep Sarikin. Di kamar Ammar Zoni, petugas juga menyita dua ponsel, sabu seberat 1,3 gram, serta 64 linting ganja seberat sekitar 15 gram yang disembunyikan di ventilasi kamar.
Sidang perdana kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Oktober 2025. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan bahwa Ammar diduga terlibat dalam peredaran sabu dan ganja di dalam Rutan Salemba. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 6 November 2025 untuk agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih dapat terjadi di lingkungan tertutup seperti rutan dan perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif dan memperkuat pengawasan di lembaga pemasyarakatan.
Sumber Rerefensi:
- https://mediaindonesia.com/megapolitan/823589/dari-chat-rahasia-ke-dalam-sel-ini-kronologi-lengkap-peredaran-narkoba-ammar-zoni-cs?
- https://www.tempo.co/hukum/ammar-zoni-didakwa-mengedarkan-narkoba-di-dalam-rutan-2082593?
- https://news.detik.com/berita/d-8174546/ammar-zoni-dkk-didakwa-jual-narkoba-di-dalam-rutan-salemba?
- https://mediaindonesia.com/megapolitan/819643/ini-peran-dan-kronologi-ammar-zoni-kendalikan-narkoba-dari-balik-jeruji?
- https://www.liputan6.com/showbiz/read/6193298/ammar-zoni-didakwa-pasal-berlapis-terkait-dugaan-peredaran-narkoba-dalam-rutan?

17.00
UKM GERHANA UNNES

Posted in
0 komentar :
Posting Komentar