Senin, 02 Juni 2025

 

Peredaran narkoba di Indonesia seakan tak pernah berhenti meski aparat terus meningkatkan upaya pemberantasan. Di kota-kota besar maupun kecil, kasus penyalahgunaan dan perdagangan narkotika masih kerap terjadi, bahkan melibatkan berbagai kalangan usia. Kota Palu pun tak luput dari ancaman ini. Baru-baru ini, aparat kembali mengungkap kasus transaksi sabu-sabu yang melibatkan dua pria di sebuah rumah indekos.

Kejadian berlangsung pada Minggu (18/5) sekitar pukul 00.12 WITA di sebuah indekos di Jalan Elang, Kecamatan Palu Selatan. Dua pria berinisial AT (48) dan MR (18) dicurigai telah melakukan transaksi sabu. Polisi yang melakukan penyamaran menyaksikan langsung saat MR menyerahkan dua paket sabu ke AT. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu tambahan di saku celana MR. Total barang bukti yang disita mencapai 102,13 gram sabu.

Dari hasil pemeriksaan, AT diduga sebagai pengendali transaksi, sedangkan MR berperan sebagai kurir yang mengambil sabu dari seseorang berinisial S di kawasan Kayumalue, Palu Utara. S kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi. Kedua pelaku kini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. Hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati. Penangkapan ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba masih sangat nyata dan terus mengintai masyarakat.

Rabu, 28 Mei 2025

Sabtu–Minggu, 17–18 Mei 2025


UKM Gerhana UNNES telah menyelenggarakan kegiatan Upgrading yang berlangsung selama dua hari, pada tanggal 17–18 Mei 2025. Mengusung tema “Regenerasi Tangguh, Organisasi Tumbuh”, kegiatan ini menjadi wadah penguatan karakter dan kapasitas seluruh pengurus dalam menghadapi tantangan satu periode ke depan.

Upgrading ini tidak hanya menjadi ajang pengembangan diri dan penyamaan visi, tetapi juga sebagai momen untuk membangun solidaritas dan loyalitas antar anggota. Diharapkan melalui kegiatan ini, pengurus mampu menjadi pribadi yang tangguh dan adaptif demi kemajuan organisasi yang terus bertumbuh dan berdampak positif bagi masyarakat.


Pertemuan Strategis BNN dan Kemenkumham : Bahas Penegakan Hukum Narkotika, Legalisasi Ganja, dan Penghormatan HAM 


Pertemuan antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Semarang pada 15 April 2025, melampaui sekadar forum diskusi rutin. Lebih dari itu, pertemuan ini menjadi representasi dari upaya pemerintah untuk mengetahui keterkaitan antara efektivitas pemberantasan narkotika dan imperatif penghormatan terhadap hak asasi manusia, sebuah tantangan inheren dalam setiap sistem penegakan hukum, terutama dalam isu yang sensitif. Fope dan berdampak luas seperti narkoba.

Mengintegrasikan HAM dalam Setiap Lini Pemberantasan Narkotika 

Kesadaran akan pentingnya penghormatan hak asasi manusia (HAM) dalam setiap aspek penegakan hukum semakin mengakar kuat dalam tubuh Badan Narkotika Nasional (BNN). Hal ini tercermin jelas dalam pertemuan strategis antara BNN dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Diskusi mendalam antara Kepala Badan Narkotika (BNN), Marthinus Hukom, dan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, tidak hanya terfokus pada penegakan hukum terkait narkotika secara umum serta isu sensitif mengenai legalisasi ganja, tetapi juga mencakup pembahasan komprehensif mengenai pentingnya integrasi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dalam seluruh aspek operasional BNN. Dalam pertemuan tersebut, keduanya menekankan bahwa upaya pemberantasan narkotika harus dijalankan tidak hanya dengan pendekatan represif, tetapi juga melalui   pendekatan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan perlindungan hak individu, termasuk bagi para korban penyalahgunaan narkoba. Diskusi ini menjadi Langkah strategis untuk memastikan bahwa kebijakan dan tindakan BNN selaras dengan standar HAM nasional maupun internasional, serta mendukung pembentukan sistem rehabilitasi yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Kepala BNN Marthinus Hukom menegaskan bahwa seluruh spektrum tugas dan fungsi BNN memiliki keterkaitan erat dengan isu-isu HAM. Mulai dari prosedur penangkapan yang harus sesuai dengan standar hukum dan menjamin hak-hak tersangka, proses penyidikan yang transparan dan akuntabel, perlakuan yang manusiawi terhadap tahanan dan narapidana kasus narkotika, hingga implementasi program rehabilitasi yang berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial secara bermartabat semuanya tidak dapat dilepaskan dari kerangka HAM. Bahkan, upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi pun harus dilakukan dengan menghormati hak individu untuk mendapatkan informasi yang benar dan bebas dari stigmatisasi. Konsultasi berkelanjutan dengan Kemenkumham dipandang sebagai mekanisme krusial untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan BNN, di seluruh lini kerjanya, selaras dengan nilai-nilai dan standar HAM yang universal.

Namun, penting untuk dicatat bahwa diskusi mengenai legalisasi, meskipun berujung pada penolakan tegas, tetap merupakan bagian penting dari proses perumusan kebijakan. Pertukaran pandangan ini memungkinkan kedua Lembaga untuk saling memahami argumentasi yang mendasari posisi masing-masing. Di satu sisi, terdapat pertimbangan pragmatis terkait potensi manfaat ekonomi atau medis (meskipun tidak secara eksplisit dibahas dalam konteks ini), sementara di sisi lain, terdapat kekhawatiran mendalam terkait kesehatan masyarakat, keamanan, dan nilai-nilai budaya bangsa.

Secara Bersamaan Membahas Tanaman Kratom

Kepala BNN dan Menteri HAM menyadari bahwa kratom memiliki konsekuensi hukum, sosial, ekonomi, dan kesehatan yang signifikan, meskipun belum sepopuler ganja dalam diskusi legalisasi. Pembahasan ini menunjukkan bahwa kedua lembaga memiliki pandangan yang lebih luas dan antisipasif dalam menangani berbagai jenis bahan yang dapat menyebabkan masalah atau bermanfaat bagi masyarakat. Keterlibatan Kemenkumham dalam percakapan ini menjadi sangant penting dari sudut padang kepastian hukum dan HAM karena status hukum dan peraturan kratom di Indonesia belum sepenuhnya jelas dan pendapat yang berbeda di tingkat nasional dan internasional mengenai potensi manfaat dan risikonya. 

Sebagaimana dalam isu ganja, Menteri HAM Natalius Pigai menekankan pentingnya pendekatan berbasis HAM saat menyikapi potensi kebijakan terkait kratom. Pertimbangan mengenai hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan (bagi petani dan pelaku industri), serta potensi dampak sosial dan keamanan menjadi landasan penting dalam merumuskan kebijakan yang adil dan bertanggung jawab. Diskusi mengenai kratom ini menunjukkan bahwa BNN dan Kemenkumham tidak hanya reaktif terhadap isu-isu yang sedang hangat, tetapi juga proaktif dalam mengidentifikasi dan menganalisis potensi tantangan dan peluang terkait berbagai jenis zat lainnya.

Dalam mengatasi masalah tanaman kratom, BNN dan Kemenkumham bekerja sama untuk memasukkan HAM ke dalam seluruh proses pemberantasan narkotika. Kerja sama ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menggunakan pendekatan yang lebih menyeluruh dan bertanggung jawab dalam menangani masalah zat adiktif. Ini bukan lagi sekadar perang melawan narkoba dengan represi, ini merupakan Upaya yang lebih matang untuk membangun sistem yang adil, menghormati hak asasi manusia, dan mempertimbangkan berbagai masalah sosial, ekonomi, dan kesehatan yang terkait dengan narkoba dan zat adiktif lainnya di Indonesia. Diskusi yang terbuka dan menyeluruh seperti ini menjadi fondasi penting untuk pembuatan kebijakan yang efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan yang berkontribusi pada kesejahteraan umum.

Penutup

Dengan demikian, pertemuan antara BNN dan Kemenkumham bukan sekadar pertukaran informasi, melainkan sebuah proses dialektika yang krusial dalam merumuskan kebijakan narkotika yang lebih matang dan bertanggung jawab. Meskipun perbedaan pandangan terkait legalisasi ganja masih menjadi tantangan, kesepakatan mengenai pentingnya mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam setiap aspek penegakan hukum narkotika merupakan langkah maju yang signifikan. Sinergi antara kedua lembaga ini menjadi fondasi penting dalam membangun sistem penanggulangan narkotika yang tidak hanya efektif dalam memberantas kejahatan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia. Diskusi ini membuka jalan bagi pengembangan strategi yang lebih holistik, yang mempertimbangkan baik aspek penindakan maupun pencegahan, rehabilitasi, dan perlindungan hak-hak semua pihak yang terlibat dalam isu kompleks ini.

Divisi Pusat Data Dan Informasi UKM GERHANA UNNES 2025, Divisi Jaringan Dan Komunikasi UKM GERHANA UNNES 2025 berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Minggu, 27 April 2025

Pada tahun 2024, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), salah satu kawasan konservasi alam yang paling terkenal di Indonesia, menjadi pusat perhatian setelah terungkapnya dua ladang ganja yang tersembunyi di wilayah tersebut. Kejadian ini mengungkapkan tantangan besar dalam pemberantasan narkotika di Indonesia, serta memperlihatkan betapa rentannya kawasan konservasi terhadap penyalahgunaan lahan untuk kegiatan ilegal. Temuan ladang ganja ini juga menyoroti masalah besar yang dihadapi Indonesia dalam menjaga keamanan kawasan alam dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

Kronologi Penemuan Ladang Ganja di Bromo

Ladang Ganja Pertama: Penemuan di Desa Argosari, Lumajang

Pada 18 September 2024, aparat kepolisian berhasil mengungkap ladang ganja pertama setelah menerima laporan dari masyarakat setempat di Desa Argosari, Senduro, Lumajang. Warga yang resah melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah tersebut akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Tim gabungan yang terdiri dari Polres Lumajang, Polisi Hutan, dan Balai Besar TNBTS segera merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Setelah memetakan area yang dicurigai dengan menggunakan teknologi drone, aparat menemukan ladang ganja yang tersembunyi di antara pepohonan di lereng Gunung Semeru. Tanaman ganja yang ditemukan di ladang ini memiliki tinggi antara 1,5 hingga 2 meter dan diperkirakan berusia antara tiga hingga empat bulan. Tanaman tersebut siap panen dan dikelola oleh kelompok yang diduga berasal dari warga lokal yang terlibat dalam penanaman serta perawatan tanaman ganja. Polisi juga menemukan berbagai peralatan pertanian yang digunakan untuk merawat ladang ganja, seperti alat pemupukan dan irigasi.

Dua orang tersangka berhasil diamankan di lokasi tersebut. Mereka mengaku menanam ganja untuk memenuhi permintaan pasar lokal di wilayah Jawa Timur. Berdasarkan pemeriksaan, polisi menduga bahwa tanaman ganja ini tidak hanya ditujukan untuk konsumsi lokal, tetapi juga memiliki potensi untuk dipasarkan lebih luas ke daerah lain.

Ladang Ganja Kedua: Pengungkapan yang Lebih Luas

Enam hari setelah penggerebekan pertama, pada 24 September 2024, Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Jawa Timur melanjutkan penyelidikan dengan menggerebek ladang ganja kedua yang terletak di area lebih luas dan lebih terisolasi di TNBTS. Ladang kedua ini ditemukan di kawasan yang lebih sulit dijangkau, dengan medan terjal dan terpencil di lereng Gunung Semeru.

Ladang ganja kedua ini mencakup area seluas sekitar 1,5 hektar dan berisi sekitar 48.000 pohon ganja. Keberadaan ladang yang sangat tersembunyi ini menunjukkan bahwa pelaku dengan sengaja memilih lokasi yang jauh dari jangkauan aparat keamanan. Tanaman ganja di ladang ini lebih tersebar dan terisolasi, serta diperkirakan sudah lebih matang daripada tanaman di ladang pertama.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kelompok yang bertanggung jawab atas penanaman ganja ini adalah jaringan yang melibatkan warga lokal dari Desa Argosari. Empat orang tersangka yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini berhasil diamankan oleh pihak berwajib. Mereka mengaku menanam ganja untuk memenuhi permintaan pasar narkoba lokal dan regional.

Implikasi Hukum dan Sosial

Dampak Hukum

Kasus penemuan ladang ganja di TNBTS ini memiliki dampak hukum yang besar. Pihak kepolisian menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka dikenakan pasal-pasal terkait dengan penanaman, produksi, dan distribusi narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara yang sangat berat.

Selain itu, penemuan ini juga menjadi bukti nyata dari ancaman yang terus berkembang terkait dengan peredaran narkoba di Indonesia. Ladang ganja yang tersembunyi di kawasan konservasi menegaskan bahwa praktik ilegal ini tidak hanya dilakukan di wilayah perkotaan, tetapi juga menjangkau daerah-daerah terpencil dan dilindungi. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan kelompok lain yang berusaha memanfaatkan alam Indonesia untuk kegiatan ilegal.

Dampak Sosial

Penemuan ladang ganja ini juga memiliki dampak sosial yang luas, terutama dalam konteks keamanan masyarakat dan kelestarian alam. Pertama, kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba sudah merambah ke berbagai wilayah, termasuk daerah-daerah terpencil yang seharusnya dilindungi sebagai kawasan konservasi. Hal ini menggarisbawahi pentingnya upaya pencegahan dan penegakan hukum yang lebih intensif di seluruh penjuru Indonesia, terutama di daerah yang sulit dijangkau oleh aparat.

Kedua, kegiatan ilegal semacam ini dapat merusak ekosistem yang ada di TNBTS. Meskipun penanaman ganja dilakukan di lokasi yang terisolasi, aktivitas pertanian ilegal ini tetap berpotensi merusak keseimbangan alam, karena dapat mengganggu flora dan fauna setempat. TNBTS adalah rumah bagi berbagai spesies langka seperti harimau Jawa dan elang jawa, yang sangat bergantung pada kelestarian habitat mereka.

Ketiga, kehadiran ladang ganja ini dapat berdampak negatif terhadap generasi muda yang terpapar oleh narkotika. Tanaman ganja yang diproduksi dan dipasarkan oleh kelompok kriminal ini dapat merusak masa depan banyak orang, karena narkoba berpotensi menghancurkan kehidupan pribadi dan sosial mereka.

Tantangan Mengantisipasi Masalah Serupa dalam Lingkup Kawasan Konservasi Alam

Penegakan hukum di daerah-daerah terpencil seperti kawasan TNBTS memang memiliki tantangan tersendiri. Medan yang terjal dan sulit dijangkau membuat deteksi dan pencegahan kegiatan ilegal semakin kompleks. Oleh karena itu, penggunaan teknologi seperti drone dan satelit sangat penting untuk memantau dan mengidentifikasi aktivitas mencurigakan di kawasan yang luas dan terpencil.

Selain itu, untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, diperlukan peningkatan patroli dan pemantauan yang lebih intensif di kawasan konservasi dan daerah-daerah rawan penyalahgunaan lahan. Kolaborasi antara berbagai pihak, baik itu aparat keamanan, lembaga konservasi, dan masyarakat setempat, menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan kelestarian alam Indonesia.

Penutupan

Kasus penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ini adalah sebuah pengingat akan tantangan besar yang dihadapi Indonesia dalam pemberantasan narkoba. Meskipun upaya kepolisian dan pihak terkait sudah menunjukkan hasil yang signifikan, masih banyak yang harus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan alam dan narkoba di masa depan.

Keberhasilan pengungkapan ladang ganja ini menunjukkan pentingnya penggunaan teknologi, koordinasi antara aparat, dan peran aktif masyarakat dalam memerangi narkoba. Dengan kerja sama yang kuat antara berbagai pihak, diharapkan Indonesia dapat lebih efektif dalam menjaga kelestarian alam dan membangun masa depan yang lebih baik dan bebas dari narkotika.

Divisi Pusat Data Dan Informasi UKM GERHANA UNNES 2025, Divisi Jaringan dan Komunikasi UKM GERHANA UNNES 2025 berkontribusi dalam penulisan artikel ini


Sumber:

Marlon, F. (2024, September 25). Peningkatan penegakan hukum: Penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. KabarIndonesia.id. https://www.kabarindonesia.id/berita-pilihan/peningkatan-penegakan-hukum-penemuan-ladang-ganja-di-taman-nasional-bromo-tengger-semeru

Detikcom. (2025, April 15). Ada Ladang Ganja di TN Bromo, Media Asing Ikut Beritakan. Detik Travel. https://travel.detik.com/travel-news/d-7558546/ada-ladang-ganja-di-tn-bromo-media-asing-ikut-beritakan

Prokalteng. (2025, Maret 19). Temuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo, Kementerian Kehutanan beri penjelasan ini. Prokalteng. https://prokalteng.jawapos.com/nasional/19/03/2025/temuan-ladang-ganja-di-taman-nasional-bromo-kementerian-kehutanan-beri-penjelasan-ini



Senin, 31 Maret 2025

Dikit-dikit viral ternyata ada manfaatnya juga!

Baru-baru ini, kita se-Indonesia lagi dibuat terkaget-kaget sama suatu pengungkapan yang viral di media sosial perihal spot favorit pendaki: Gunung Bromo. Siapa sangka di balik keindahan Gunung Bromo, ada hal yang bikin syok! Bromo terkenal akan pemandangannya yang memanjakan mata, sunrisenya yang kata orang-orang mantep pol itu ternyata menyimpan sebuah rahasia yang sekarang sudah terungkap. Baru-baru ini, media sosial jadi platform beredarnya penampakan ladang ganja yang ternyata ada dan tersembunyi di Bromo, dan ternyatanya lagi, ladang ini sudah ditemukan sejak September 2024 lho, Genks!

Photo by Adam Fairus: https://www.pexels.com/photo/landscape-scenery-of-mount-bromo-in-indonesia-14863203/

Mindblown banget yak?!🤯

Tapi tahan dulu, ada hal yang lebih mengejutkan. Ternyata lagi, titik ladang ganja itu bukan cuma satu atau dua, tapi 59! Sudah makin kaget belum?

Nah, 59 titik ladang ganja ini tersebar di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), luasnya tak sampai satu hektare dengan luas tiap titik yang berbeda. Ladang inilah yang kemudian tertangkap kamera dan jadilah viral di media sosial akhir-akhir ini. Seorang pendaki membagikan pengalamannya melalui sosial media, dia mengungkap alasan kenapa daerah tersebut ketat sekali perizinannya kalau mau merekam dengan drone, bahkan harus mengeluarkan uang jutaan supaya dapat izin merekam. Ternyata oh ternyata, mungkin ladang-ladang rahasisa inilah alasannya, yang saking rahasianya, ladang ini tak nampak sama sekali dari jalur wisata yang biasa kita lewati lho. 😱

Melansir dari Tempo,  awalnya Kepolisian Resor Lumajang mengamankan ganja kering yang banyaknya lebih dari satu kilogram di Kecamatan Tempursari pada akhir September tahun lalu. Barang bukti yang besar ini menimbulkan kecurigaan polisi, yang mana mereka berpikir ganja sebanyak itu pasti ada lokasi penanamannya. 

Kecurigaan itu akhirnya membawa kepolisian pada penyelidikan yang berjalan selama satu setengah bulan hingga akhirnya mereka berhasil menemukan ladang rahasia ini di kawasan hutan Desa Argosari, masih dalam wilayah TNBTSPolisi meringkus 6 warga Lumajang sebagai tersangka, namun mereka masih memburu dalang utama dari adanya ladang-ladang ini. Kapolres Lumajang, AKBP Mohamad Zainur Rofiq, mengungkapkan bahwa dari lokasi-lokasi yang telah ditemukan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sekitar 41 ribu batang tanaman ganja. Ia menegaskan bahwa penyisiran dan pemetaan masih terus dilakukan untuk menemukan lebih banyak titik ladang ganja yang mungkin masih tersembunyi. 

Video yang beredar tentunya bikin warganet se-Indonesia terkaget. Banyak asumsi yang beredar perihal kebijakan (terutama penggunaan drone) di kawasan lindung tersebut, warganet percaya kalau kebijakan tersebut ada untuk menjaga keamanan ladang rahasia ini. Bahkan ada yang komen kayak di bawah ini lho!

Menanggapi ramainya cuitan warganet, Kementerian Kehutanan akhirnya buka suara terkait isu ini. Otoritas menegaskan bahwa larangan penggunaan drone di kawasan Bromo tidak ada hubungannya dengan penemuan ladang ganja. Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 2019 dan memiliki dasar hukum yang jelas. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024, yang juga mengatur tarif dan aspek komersial penggunaan drone di kawasan konservasi. 

Penemuan ladang rahasia ini juga jadi salah satu hal yang menyedihkan di bidang konservasi, pasalnya selain wisata alam yang secakep Bromo ini jadi disorot dengan negatif, ekosistem alamnya pun ikut rusak. Menurut laporan Kompas, tanaman ganja ini butuh banyak air dan sering ditanam dengan cara yang ngerusak tanah sebab vegetasi aslinya dibabat habis! Akibatnya? Sumber air bisa tercemar, dan habitat satwa liar di TNBTS jadi kacau. Menanggapi hal ini, pihak Balai Besar TNBTS siap turun tangan untuk melakukan rehabilitasi dan buat area yang rusak jadi baik lagi. Rencananya, tumbuhan asli Semeru, kayak cemara gunung, putih dada, dan kesek bakal ditanam kembali! Harapannya, alam Bromo bisa kembali ke kondisinya, supaya tetap kece buat healing tanpa gangguan tanaman haram. 

Kesimpulannya, penemuan ladang ganja di Bromo yang viral ini bukan hanya bikin heboh internet, tapi juga tamparan keras soal kelestarian alam dan keamanan kawasan konservasi. Meskipun 59 titik penanaman ganja sudah ditemukan, dalangnya masih misterius--jadi PR untuk dicari dan ditindaklanjuti tentunya. Kata Pemerintah, aturan ketat di Bromo yang termasuk larangan merekan pakai drone juga bukanlah dibuat untuk menutupi ladang ilegal ini. Ladang ilegal ini punya dampak yang nggak main-main, dari ekosistem rusak sampai satwa liar terganggu, tapi untungnya, pihak TNBTS siap turun tangan untuk memulihkan!


Selain pihak TNBTS, kita juga punya peran! Kalau ke Bromo, jangan cuma cari spot foto yang aesthetic atau nikmatin sunrisenya, jaga juga kebersihannya! Yuk kita sama-sama patuhi aturan, laporkan kalau ada hal yang mencurigakan! Sebab apa?

Sebab Bromo terlalu berharga untuk dirusak tangan-tangan uang tidak bertanggung jawab. 

Nah, gimana nih menurut kalian? Harus ada langkah tegas apalagi untuk mencegah kejadian kayak gini terulang? Drop pendapat kalian di kolom komentar ya!


Minggu, 30 Maret 2025

Sabtu, 15 Maret 2025

UKM GERHANA UNNES telah mengadakan serangkaian acara Pelantikan, Rapat Kerja, dan juga perayaan HUT UKM Gerhana yang ke-19. Mengusung tema "Strategi, Dedikasi, dan Harapan: Menuju Generasi Muda Bebas Narkoba", kami berharap penerus yang dilantik menjadi penerus yang berdedikasi tinggi untuk mengusung mimpi dan visi UKM Gerhana: anti narkoba. Acara pada hari itu dimulai dengan diadakannya pelantikan yang bertujuan untuk melantik dan meresmikan seluruh fungsionaris UKM GERHANA Periode 2025. Dengan diadakannya acara pelantikan dan rapat kerja yang bertempat di Dekanat FIPP Lt. 3 ini, UKM GERHANA UNNES menandai awal akan perjalanan generasi baru di UKM GERHANA, juga awal bagi fungsionaris untuk memimpin dan membawa UKM Gerhana lebih maju kedepannya.

Kegiatan ini dibuka oleh MC dengan serangkaian acara pembukaan yang dimulai dengan sesi pembacaan kitab suci Al-Qur'an. Para hadirin beserta panitia lalu menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" yang dilanjut dengan Mars UNNES dan Mars BNN. Selepas itu, acara dilanjutkan dengan laporan dari ketua panitia yang dibawakan oleh Bara Pamenang, yang nantinya menjabat sebagai ketua umum secara resmi setelah acara pelantikan. Setelahnya, terdapat sambutan-sambutan yang disampaikan oleh Pembina UKM Gerhana, yakni Bapak Natal Kristiono, S.Pd., M.H., disambung dengan penyampaian sambutan dari Pembina UKM yang diwakili oleh Bapak Iwan Hadi Saputro, M.Si., dan juga Ibu Dr. Lusdiana, M.Si.. 
 

Setelah serangkaian sesi pembukaan dilaksanakan, acara hari itu dilanjutkan dengan diadakannya pelantikan guna melantik secara resmi seluruh fungsionaris UKM Gerhana Angkatan 19. Sebanyak 33 fungsionaris dilantik pada acara ini. Setelahnya, terdapat serah terima jabatan dari Ketua Umum UKM Gerhana 2024, Andre Jatikusuma, kepada Ketua Umum UKM Gerhana 2025, Bara Pamenang yang disaksikan langsung oleh Bapak Natal Kristiono, S.Pd., M.H. Ketua Umum 2025 pun kemudian turut serta memberikan sambutan, doa dan harapan kedepannya untuk uKM Gerhana tercinta. Acara pelantikan selanjutnya ditutup dengan pembacaan doa yang dibawakan oleh Toha Habib Ghozali.


Penutupan acara pelantikan menjadi awal bagi acara selanjutnya yang di mana setelah resmi menjadi fungsionaris UKM Gerhana 2025, para fungsionaris yang telah memiliki wewenang dan tanggung jawab di masing-masing divisi pun ikut serta dalam agenda Rapat Kerja UKM Gerhana 2025. Rapat kerja ini diikuti oleh keenam divisi yang ada di UKM Gerhana, yakni: PH (Pengurus Harian), PSDA (Pemberdaya Sumber Daya Anggota), Pencegahan, Jarkom (Jaringan dan Komunikasi), Pusdatin (Pusat Data dan Informasi), dan Pengmas (Pengabdian Masyarakat). Ketika seluruh divisi sudah memaparkan program kerja dan agenda serta telah menerima saran dan masukan dari peserta rapat, presidium membacakan hasil rapat yang kemudian disetujui. Rapat kerja ini menjadi titik tumpu untuk program dan agenda yang akan dimiliki oleh UKM Gerhana selama setahun kedepan.

Berhubung dengan telah selesainya acara Rapat Kerja UKM Gerhana, acara pada hari itu dilanjutkan dengan perayaan Hari Ulang Tahun UKM Gerhana yang dibuka dengan cuap-cuap dan harapan serta doa dari perwakilan setiap elemen UKM Gerhana yang hadir, dimulai dari alumni/DI, ketua umum, hingga fungsionaris. Acara pun kemudian dilanjutkan dengan memotong tumpeng yang merupakan simbolis dalam budaya Jawa sebagai ungkapan syukur, rasa terima kasih, dan harapan akan keberkahan serta kemakmuran. Setelahnya, UKM Gerhana pun melaksanakan buka bersama dengan penuh suka cita dan nikmat.


UKM Gerhana UNNES telah mengadakan Training Kesekretariatan Standar Operasional Prosedur (KSOP) dilaksanakan pada hari Minggu, 16 Maret 2025 yang bertempat di Gazebo Teknik Sipil Fakultas Teknik UNNES. 


Training KSOP adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan terkait Standar Operasional yang berlaku di UKM Gerhana Periode 2025 dan sebagai pelatihan bagi setiap fungsionaris UKM Gerhana untuk memiliki kecakapan dalam hal administrasi organisasi yang dapat mendukung terlaksananya setiap program kerja dan agenda yang diusung dalam satu periode kepengurusan. Training KSOP ini terdiri dari serangkaian kegiatan belajar dan praktik langsung dalam hal administrasi kesektretariatan, yang mana para fungsionaris belajar menyusun proposal, Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) untuk setiap kegiatan dan alur proses administrasi di UKM Gerhana. Training KSOP ini dipandu oleh Bara Pamenang selaku Ketua Umum UKM Gerhana yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Sekretaris dan Bendahara UKM Gerhana 2025, yakni Maysifa Qurrota A'yun dan Katarina.

Harapannya, dengan diadakannya KSOP ini, setiap anggota fungsionaris dapat menjalankan administrasi kesekretariatan dengan baik dan sesuai standar operasional yang berlaku di UKM Gerhana.