|
GEMAR 2016 |
(Sabtu, 21 Mei 2016) UKM GERHANA UNNES melaksanakan kegiatan GEMAR, yaitu salah satu program kerja untuk mengunjungi panti rehabilitasi yang ada di Semarang yaitu di Yayasan Sosial Pemulihan Pelita. Dalam pelaksanaan kegiatan ini diikuti oleh seluruh pengurus UKM Gerhana tahun 2016. Disini kita dapat belajar secara langsung dengan menanyakan pengalaman dari para mantan pecandu narkoba yang sedang di rehablitasi secara langsung. Selain ilmu, kita juga mendapatkan pengalaman serta pembelajaran hidup yang sangat berharga untuk tidak menggunkan narkoba, kita harus memeranginya bersama karena narkoba adalah musuh bagi kita semua yang membuat pemakainya kehilangan kesadaran bahkan dapat meregang nyawa. Bagi sahabat yang menemukan pecandu narkoba lebih baik lapor terhadap BNN agar bisa ditindaklanjut.
|
GEMAR 2016 |
Nah sahabat, taukah kalian apa itu rehabilitasi? kenapa harus direhabilitasi bukan di penjara? rehabilitasi itu kegiatannya bagaimana si? nah disini saya akan mengamalkan sedikit ilmu yang saya dapat ketika mengikuti GEMAR kemarin, di simak baik-baik yah :)
|
GEMAR 2016 |
Rehabilitasi
adalah sebuah kegiatan ataupun proses untuk membantu para penderita
yang mempunyai penyakit serius atau cacat yang memerlukan pengobatan
medis untuk mencapai kemampuan fisik psikologis, dan sosial yang
maksimal. Dalam hal ini yang di rehabilitasi adalah mereka yang sakit fisik dan psikisnya karena penyalahgunaan narkoba.
Lalu bagaimana cara mengajukan rehabilitasi ini?
Berdasarkan keterangan dari pihak BNN berikut ini Prosedur Rehabilitasi Secara Sukarela
1. Berusia 17 tahun ke atas,
(kasus tertentu diputuskan oleh Tim)
2. Adalah korban terbukti tes urine
positif atau memiliki riwayat penggunaan satu tahun terakhir
3. Ada
orang tua/wali yang bertanggung jawab
4. Bukan penderita gangguan jiwa
berat, dibuktikan hasil pemeriksaan medis atau rekomendasi RSJ
5. Tidak memiliki cacat fisik atau penyakit kronis akut
6.
Residen kiriman instansi pemerintah atau swasta wajib membawa surat
pengantar resmi
7. Residen yang berasal dari putusan pengadilan wajib
diantar oleh petugas kejaksaan dengan mengantarkan surat putusan
pengadilan
8. Orang tua/wali wajib menghadiri Family Dialog (FD),
konseling keluarga, Family Support Group (FSG), dan kunjungan keluarga
lainnya yang dijadwalkan petugas
9. Residen datang dan mendaftar dengan
membawa :• Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga?• Materai Rp 6000 : 2
lembar?• Pas Foto 4x6 : 2 Lembar prosedur pengajuan rehabilitasi narkoba.
|
GEMAR 2016 |
Rehabilitasi yang berdasarkan rujukan BNN TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
Nah untuk kegiatan d panti rehabilitasinya sendiri yaitu untuk penyembuhan fisik dan psikis, penyembuhan fisik dengan cara pengurangan secara terus menerus terhadap dosis narkoba yang digunakannya, olahraga, dan kegiatan yang lainnya. Sementara untuk upaya penyembuhan kesehatan psikisnya dengan cara konseling, penanaman nilai-nilai agama yang dianutnya agar lebih mendekatkan diri pada Nya.
Rehabilitasi adalah jalan terbaik bagi pecandu narkoba bukan pengedar ya, karena dengan direhab harapannya pecandu narkoba dapat kembali sehat baik fisik dan mentalnya sehingga tidak menggunakan narkoba kembali.
|
GEMAR 2016 |
Nah sekarang sudah tau kan tentang rehabilitasi, mau tahu info ataupun
ilmu tentang kenarkobaan yang lainnya? Nantikan postingan dari kegiatan
UKM GERHANA UNNES lainnya yah yang pasti lebih seru dan menambah
pengetahuan kita semua..
GERHANA... EXCELENT..!!
NARKOBA... NO..!!
PRESTASI... YES..!!