Jumat, 27 September 2024


Kejahatan narkoba merupakan kejahatan terorganisir internasional yang mempunyai jaringan internasional dan merupakan kejahatan abnormal yang menimbulkan ancaman serius terhadap kehidupan dan keselamatan masyarakat. Jadi, Anda harus memerangi salah satu kejahatan paling gila yang sedang dilawan oleh negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Pada tahun 2015, Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo dalam pidatonya menegaskan bahwa Indonesia berada dalam keadaan darurat narkoba. Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab setiap instansi untuk berupaya mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan instansi pemerintah. Direktur Pengabdian Masyarakat BNN RI menyampaikan, jika ada instansi pemerintah dari pusat hingga daerah yang tidak melakukan upaya P4GN, maka lembaga tersebut tidak melaksanakan arahan Presiden.

Peredaran obat-obatan terlarang yang mengkhawatirkan menyasar generasi muda penerus bangsa. Hal ini karena generasi muda lebih rentan terhadap hubungan lingkungan atau sosial. Melihat dampak tersebut, pemerintah berusaha mengatasi dan menghilangkan masalah penyalahgunaan narkoba. Tujuan dari langkah pemerintah tersebut adalah untuk mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih waspada dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat atau terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Akibat penyalahgunaan narkoba terbukti merusak pola pikir dan jiwa negara secara turun-temurun.  Menarik untuk mengkaji dan menganalisis pidato Bapak Presiden Republik Indonesia.   Beragam pernyataan disampaikan Joko Widodo di acara BNN soal pemusnahan barang bukti Monas “setiap tahun ada 15.000 (lima belas ribu) generasi muda penerus  bangsa  meninggal  akibat  menyalahgunakan  Narkoba,  dari  jumlah  ini  berapa orang pengedar dan Bandar Narkoba yang mati setiap tahunnya?”.

Dilihat dari pernyataan dan pertanyaan Presiden tentang “Berapa jumlah pengedar dan pengedar narkoba yang meninggal setiap tahunnya?”, tentu sulit dijawab oleh aparat penegak hukum, khususnya Polri dan BNN, dari segi angka.  Sulit untuk menjawab pertanyaan ini karena Polri dan BNN tidak mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada pengedar narkoba (status Polri dan BNN sebagai subsistem sistem peradilan pidana). Sebab, sistem hukum pidana Indonesia menganut asas bahwa perbuatan yang dapat dinyatakan sebagai tindak pidana harus melalui mekanisme hukum, ditandai dengan putusan hakim, dan mempunyai akibat hukum yang tetap. Selain itu, ada kekhawatiran pernyataan dan pertanyaan Presiden juga dapat menimbulkan kesalahpahaman sehingga bisa menjadi landasan bagi Polri dan BNN untuk mengambil tindakan tegas, tidak hanya mengungkap dan mengusut pelaku peredaran gelap narkoba, tapi juga mengungkap dan mengusut pelaku peredaran gelap narkoba. mengambil tindakan untuk menghilangkan nyawa para pengedar narkoba ilegal. Hal ini tentu saja melanggar asas-asas negara hukum sebagai berikut:

“Manusia pada hakikatnya sama harkat dan martabatnya serta mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum, hal ini terlihat dari Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan, serta kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. Perlindungan hukum dan jaminan hak asasi manusia merupakan unsur penting dalam supremasi hukum dan merupakan ciri negara demokrasi. Perlindungan hukum dan jaminan prosedural hak asasi manusia berkaitan dengan proses peradilan pidana , yang tertuang dalam KUHAP Nomor 8 Tahun 1981.”



Pada Kamis, 29 Agustus 2024, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menjalankan amanah Undang-Undang dengan memusnahkan barang bukti narkotika di halaman parkir Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur. Barang bukti yang dimusnahkan yakni 15.486,00 gram sabu dan 48.572 butir ekstasi diperoleh dari tiga kasus tindak pidana narkoba terungkap dengan melibatkan empat orang tersangka. 

Kasus pertama terjadi pada Kamis, 22 Agustus 2024, yaitu ketika dilakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil yang ditumpangi beberapa tersangka dengan inisial Al alias Doels, A alias Lah alias Jhon alias Libanon dan F di Jalan Raya Medan-Aceh Pangkalan Brandan, Puraka, Sumatera Utara dengan barang bukti berupa sabu seberat 15.001,6 gram dan 10.345 butir ekstasi.

Kasus yang kedua terjadi pada Kamis, 29 Agustus 2024, yaitu ketika BNN menerima pelimpahan perkara kasus narkotika dari Kodam XII/Tanjungpura, Kalimantan Barat dengan barang 9.280 butir ekstasi. 

Kasus yang ketiga pada Kamis, 29 Agustus 2024, yaitu ketika BNN kembali menerima pelimpahan barang bukti narkotika dari Kodam XII/Tanjungpura berupa 550,4 gram sabu dan 9.062 butir ekstasi. Pelaku dengan inisial U alias Umar. 

Sumber : https://bnn.go.id/selamatkan-generasi-bangsa-bnn-bakar-habis-barang-bukti-narkotika/ 


Pemberantasan perdagangan ilegal dan penyalahgunaan narkoba adalah tanggung jawab seluruh negara Indonesia, bukan hanya polisi atau pemerintah. Namun seluruh komponen negara, termasuk masyarakat, mempunyai tanggung jawab untuk mengatasi permasalahan ini.  Tanggung jawab bersama ini penting karena peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan perilaku menyimpang yang selalu ada dan melekat pada semua bentuk masyarakat. Masalah sosial manusia. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk memberantas kejahatan narkoba, salah satunya dilaksanakan melalui Program Upaya Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), melalui perumusan dan implementasi dampak kebijakan terkait penurunan permintaan, pengendalian pasokan, dan pengurangan tindak pidana narkoba. produk cacat (pengurangan dampak buruk).

Namun, bahkan sejak tahun 2015 Presiden Ir. Joko Widodo menyatakan bahwa Indonesia telah memasuki darurat narkoba dan presiden telah menyatakan perang terhadap narkoba.  Presiden menilai kejahatan narkoba termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa, khususnya kejahatan narkoba transnasional dan terorganisir, yang merupakan ancaman nyata dan perlu ditangani secara serius dan mendesak.

Ringkasnya, penindakan terhadap peredaran gelap narkotika, khususnya narkotika, tidak akan efektif jika aparat penegak hukum lebih fokus mengambil tindakan tanpa mengoptimalkan upaya pencegahan untuk mengurangi permintaan, memantau pengendalian pasokan, dan mengurangi dampak buruk.  Manajemen preventif sangat penting. Salah satunya adalah mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan karena penghuni lembaga pemasyarakatan (napi) hampir seluruhnya adalah pelaku narkotika yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.  Para terduga pelaku mencakup pengedar dan produsen narkoba, serta pengguna dan korban narkoba, meskipun peraturan perundang-undangan mewajibkan pengguna dan korban narkoba untuk menjalani rehabilitasi.

Berdasarkan  Pasal  54  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor.  35  Tahun 2009   tentang   Narkotika   menyatakan   bahwa Pecandu   Narkotika   dan   korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 yang menetapkan bahwa peran dari si pecandu/korban penyalahgunaan narkotika, keluarga dan masyarakat untuk mendorong pecandu/korban untuk secara sukarela melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor untuk mendapatkan perawatan berupa rehabilitasi medis dan sosial.

Sebagai upaya untuk menangani masalah narkoba di Indonesia, pemerintah telah meluncurkan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada tahun 2012. Program ini bertujuan untuk menangani masalah narkoba di Indonesia dari hulu hingga hilir. Program P4GN akan dilaksanakan oleh BNN bersama pemangku kepentingan. Keterlibatan kementerian/lembaga dalam pelaksanaannya diubah dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019 oleh Presiden. Keputusan No.6. 6 Juni 2018, Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

Untuk melihat efektivitas program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba) oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah, dapat dilihat melalui kegiatan yang dilakukan, antara lain sebagai berikut : 

  1. Penyelenggaran program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat cukup efektif. Jumlah peningkatan kegiatan sosialisasi dari tahun 2018 yang berjumlah 101 kegiatan, bertambah menjadi 109 kegiatan per September 2019. Peningkatan tersebut merupakan hal yang cukup untuk memberikan edukasi kepada masyarakat yang lebih luas. Meskipun telah dilakukan sosialisasi yang efektif, namun masih tinggi jumlah pengguna narkoba yang ada dimulai dari tahun 2015 hingga kini yang hampir mencapai 350.000 jiwa. Selain itu kurangnya minat masyarakat mengenai bahaya narkoba juga menjadi suatu hal pertimbangan, hanya terbatas pada kalangan pendidikan yang sudah mulai menyadarinya.

  2. Pemberantasan Narkoba adalah upaya yang dilakukan guna mengurangi penggunaan narkoba setelah terjadinya penyalahgunaan. Pemberantasan juga dilakukan agar pelaku jera sehingga akan berhenti menggunakannya. Pengendalian ini bersifat represif dengan menanggapi penyalahgunaan yang terjadi serta hukumannya jelas. 

  3. Rehabilitasi adalah proses pemulihan bagi individu yang mengalami ketergantungan narkoba. Tujuan utama dari rehabilitasi adalah membantu individu tersebut pulih secara fisik, mental, dan sosial, sehingga mereka dapat kembali berfungsi secara normal dalam masyarakat. Rehabilitasi Proses rehabilitasi yang dilakukan sudah efektif. Melalui pelaksanaan group therapy yang dilakukan secara bersama-sama dengan penyalahguna lain bertempat di IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor) maupun tempat lain yang biasa dilakukan pelatihan kepada para klien. Group therapy ini sudah cukup efektif dalam penanganan pengguna narkoba yang ingin kembali berintegrasi ke kehidupan masyarakat. Untuk itu, dilakukan rapat koordinasi yang bertujuan untuk mengumpulkan lembaga-lembaga yang melayani rehabilitasi untuk kemudian dilakukan evaluasi, sharing dan memperbaiki program rehabilitasi ke arah yang lebih baik guna penyembuhan klien. Selain itu juga rapat koordinasi memberikan informasi dan cara-cara yang lebih efektif guna penyembuhan klien oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah. 

Dengan mengamati fenomena-fenomena yang ada, seluruh komponen bangsa ini harus menyadari dan berperan aktif serta bertanggung jawab dengan sungguh-sungguh dengan cara yang yang luar biasa dalam upaya pencegahan dan penanganan masalah Narkoba. Di tingkat daerah, diperlukan adanya landasan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) guna mendukung upaya P4GN dengan fokus melakukan antisipasi dini, pencegahan, dan partisipasi masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkoba. 

Ruang lingkup pengaturan yang dapat diterapkan meliputi : (1). Melakukan seleksi terhadap calon siswa, mahasiswa, dan pegawai/pekerja dengan test narkoba. (2). Menyampaikan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) tentang bahaya narkoba dan pola hidup sehat secara intensif/ kontinyu dan berkelanjutan dalam materi pembelajaran, lingkungan kerja dan masyarakat seperti di posyandu & PKK. (3). Melakukan pengaturan pemondokan, kos-kosan, hotel dan tempat-tempat usaha lainnya untuk membuat dan memasang papan larangan penyalahgunaan narkoba, membuat surat pernyataan diatas materai bagi penghuni. (4). Peningkatan peran aktif masyarakat, misalnya; di setiap lingkungan pendidikan, kerja, kelurahan/desa diupayakan terbentuk kader anti narkoba, satuan tugas anti narkoba, lembaga konseling. (5). Pemberdayaan lingkungan masyarakat (membentuk kampung anti narkoba) dan pemberdayaan lingkungan kerja melalui inisiatif menciptakan lingkungan bebas narkoba seperti dengan melakukan tes urine, test rambut secara berkala pada anggotanya, pada saat proses rekrutmen pegawai, seleksi masuk lembaga pendidikan, prosedur kenaikan pangkat, dan penyuluhan dari kader yang ditunjuk di masing-masing lingkungan.

Upaya pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba melalui program P4GN telah menunjukkan kemajuan, namun masih terdapat hambatan yang harus dihadapi. Untuk mencapai hasil yang lebih optimal, diperlukan pendekatan yang komprehensif melibatkan berbagai sektor, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga sektor swasta. Peningkatan koordinasi, partisipasi masyarakat, dan kualitas layanan rehabilitasi menjadi langkah  penting yang harus dihadapi. Selain itu, perlu adanya evaluasi secara berkala terhadap efektivitas program P4GN diperlukan agar kebijakan dapat disesuaikan sesuai dengan perkembangan situasi.

Berdasarkan analisis terhadap kebijakan P4GN di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa upaya pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba yang masih menemui berbagai hambatan. Implementasi kebijakan di lapangan kurang efektif, terutama terkait dengan hal koordinasi antar lembaga, keterbatasan sumber daya, dan minimnya partisipasi masyarakat. Selain itu, fokus pada penindakan hukum semata tanpa diimbangi dengan upaya pencegahan dan rehabilitasi yang komprehensif, membuat masalah narkoba semakin kompleks dan sulit diatasi.


DAFTAR PUSTAKA 

Ary Randy et all. (2022). Implementasi Kebijakan Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Di Badan Narkotika …. Manajemen Pertahanan: Jurnal …, 7(1), 255–262. https://jurnalprodi.idu.ac.id/index.php/MP/article/view/1218%0Ahttps://jurnalprodi.idu.ac.id/index.php/MP/article/download/1218/1025

Asiva Noor Rachmayani. (2015).

Batang Hari Regency Regional House of Representatives (no date) . Available at: https://dprd.batangharikab.go.id/artikel-25-urgensi-perda-p4gn.html (Accessed: 26 September 2024).

Dan, P., & Gelap, P. (2022). 2064-Article Text-6136-1-10-20221117. 8(2), 86–109.

Dharmayanti, A., & Shafitri, Y. (2023). Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Peredarannya di Era Digital. Jurnal Bela Negara UPN Veteran Jakarta Pusat Kajian Bela Negara UPN Veteran Jakarta, 1(2), 1–12. https://ejournal.upnvj.ac.id/jbn/article/view/5208

Fadzrin, R. (2015). Implementasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Singkawang. PublikA: Jurnal S-1 Ilmu Administrasi Negara, 4.

Padang, K. (2022). Penerapan Rehabilitasi Dan Pengobatan Pasien Narkotika Dalam Pasal 53 Dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Journal of Law and Nation, 1(1), 9–16. http://joln.org/index.php/joln/article/view/2%0Ahttp://joln.org/index.php/joln/article/download/2/18 

Rizky, F. (2017). Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Pecandu, Penyalahguna Dan Korban Narkotika. Riau Law Journal, 1(1), 103. https://doi.org/10.30652/rlj.v1i1.4180 

Nurmalita, A., & Megawati, S. (2022). Implementasi Kebijakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4Gn) Dalam Memberantas Penyalahgunaan Narkoba Di Kota Surabaya. Publika, 1111–1122. https://doi.org/10.26740/publika.v10n4.p1111-1122

Jumat, 20 September 2024

Pada tanggal 14 dan 21 September 2024 telah dilaksanakan kegiatan Gathering 1 dan Gathering 2 dengan tema "Optimalisasi Peran Mahasiswa sebagai Pelopor Gerakan Anti Narkoba untuk Mewujudkan Generasi Emas yang Sehat dan Berintegritas". Kegiatan Gathering 1 dilaksanakan di halaman A3 FIPP dan kegiatan Gathering 2 dilaksanakan di Aula Kelurahan Sekaran. 

Kegiatan ini dimulai dengan pembukaan acara oleh MC yang dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya, mars UNNES, dan mars BNN. Serta dilanjutkan dengan laporan ketua pelaksana dan sambutan ketua UKM Gerhana. 

Pada Gathering 1 ini berisi pengenalan UKM dimulai dengan penayangan video profil UKM Gerhana, pengenalan Pengurus Harian (PH), Pengembangan Sumber Daya Anggota (PSDA),  Pencegahan, Jaringan Komunikasi (Jarkom), dan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Serta pengenalan dari Dewan Inspektorat (DI) dan pendamping tiap kelompok. Selain itu, penjelasan mengenai PAB dan Gerhana Project diberikan lebih jelas lagi oleh ketua PAB dan ketua Gerhana Project. Selanjutnya dilakukan pendampingan tiap kelompok untuk mengakrabkan diri dan pendalaman mengenai PAB (Gerhana Project).

Pada Gathering 2 berisi penyampaian materi keorganisasian serta materi mengenai kenarkobaan. Selanjutnya dilakukan pendampingan tiap sie untuk lebih dalam memahami jobdesk-jobdesk tiap anggota sie.

Harapannya dengan diadakannya Gathering 1 dan Gathering 2 ini dapat menjadi sumber informasi bagi calon anggota baru UKM Gerhana, menjalin hubungan kekeluargaan, dan sebagai langkah awal dari kegiatan Penerimaan Anggota Baru (PAB) UKM Gerhana 2024.

Narkoba? No!
Prestasi? Yes!
Gerhana? Excellent!
Fanspage : UKM Gerhana UNNES 2023
Instagram : @ukmgerhanaunnes
X : @ukmgerhanaunnes
TikTok : @ukmgerhanaunnes
Youtube : UKM Gerhana UNNES
Website : http://ukmgerhana.unnes.ac.id/

Senin, 16 September 2024

Pada hari Sabtu, 7 September 2024 telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi UKM Gerhana 2024 dengan tema "Merawat Asa Organisasi dalam Mewujudkan GERHANA Unggul Melalui Monitoring dan Evaluasi". Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kelurahan Sekaran yang dihadiri oleh Fungsionaris dan Dewan Inspektorat. 

Kegiatan dibuka oleh MC yang dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya, mars UNNES, dan mars BNN. Dilanjutkan sambutan dari ketua pelaksana, serta sambutan ketua umum UKM Gerhana oleh Andre Jatikusuma dan pembacaan doa penutup pembukaan acara. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dan pengkritisan program kerja tiap divisi yang dipandu oleh MC. Pemaparan program kerja diawali oleh Divisi PSDA dilanjutkan dengan Divisi Pencegahan, Divisi Jarkom, Divisi Pusdatin, dan PH. Harapannya dengan diadakannya MONEV ini menjadi momentum untuk mengevaluasi setiap progja dan agenda agar kedepannya dapat berjalan lebih baik lagi.

Narkoba? No!
Prestasi? Yes!
Gerhana? Excellent!
Fanspage : UKM Gerhana UNNES 2023
Instagram : @ukmgerhanaunnes
X : @ukmgerhanaunnes
TikTok : @ukmgerhanaunnes
Youtube : UKM Gerhana UNNES
Website : http://ukmgerhana.unnes.ac.id/