Semarang merupakan ibu kota Provinsi Jawa Tengah dan termasuk kota metropolitan terbesar kelima di Indonesia setelah Jakarta, Surabaya, Medan, dan Bandung. Kota Semarang memiliki daya tarik tersendiri dalam berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, dan perkotaan untuk mencari peluang penghidupan dan fasilitas yang lebih baik dibandingkan dengan daerah asal. Hal ini mendorong masyarkakat di pedesaan semakin yakin bahwa mencari pekerjaan di perkotaan lebih mudah dengan adanya upah yang lebih tinggi, keamanan terjamin, dan kehidupan yang lebih bebas. Akibatnya, urbanisasi di Semarang terus meningkat. Menurut Shogo Karyono dalam (Harahap, 2013), urbanisasi adalah sebagai perpindahan dan pemusatan penduduk yang signifikan sehingga memberikan dampak dalam hubungan dengan masyakarat baru yang dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Urbanisasi menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan peningkatan jumlah penduduk di Kota Semarang. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk di Semarang adalah sebagai berikut.
Jumlah penduduk ini tidak diimbangi dengan luas wilayah yang ada, sehingga menyebabkan kepadatan penduduk yang besar. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, kepadatan penduduk di Semarang adalah sebagai berikut.
Jumlah penduduk yang meningkat setiap tahunnya mengakibatkan permintaan lahan semakin meningkat, sedangkan luas lahan yang tetap. Akibatnya harga lahan semakin mahal. Maka dari itu ada satu cara untuk mendapatkan lahan dengan harga yang murah yaitu dengan banyaknya pembangunan permukiman. Namun, tindakan tersebut dapat menurunkan kualitas permukiman, sehingga area tersebut dikenal dengan nama permukiman kumuh.
Menurut Rindarjono dalam (Fitri, 2021), permukiman kumuh adalah suatu kondisi tempat yang tidak layak digunakan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan permukiman kumuh di Semarang yaitu kondisi kepadatan bangunan, kondisi drainase, jaringan air limbah, dan persampahan. Permukiman kumuh di Semarang banyak ditemukan di wilayah Semarang Utara dan Semarang Timur. Permukiman kumuh di Semarang menjadi sumber masalah sosial yaitu narkoba. Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan aktif lainnya. Dalam arti luas, adalah obat, bahan atau zat. Narkoba memiliki kandungan yang jahat dan berbahaya yaitu habitual, adiktif, dan toleran. Habitual adalah sifat pada narkoba yang membuat pemakainya akan selalu teringat, terkenang, dan terbayang sehingga cenderung untuk selalu mencari dan rindu dalam memakai narkoba. Adiktif adalah sifat pada narkoba yang membuat pemakainya terpaksa memakai terus dan tidak dapat dihentikan. Toleran adalah sifat pada narkoba yang membuat tubuh pemakainya semakin menyatu dengan narkoba dan menuntut untuk memakai dosis yang semakin tinggi.
Penyalahgunaan narkoba maupun peredaran narkoba merupakan salah satu masalah serius yang telah mencapai tingkat menghawatirkan. Peredaran narkoba adalah setiap aktivitas yang dilakukan tanpa izin dan melanggar hukum sehingga ditetapkan sebagai tindak pidana narkoba. Pelaku peredaran narkoba tidak hanya melibatkan kalangan mahasiswa dan pelajar, tetapi juga melibatkan pegawai sipil dan aparat hukum. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya peredaran narkoba yaitu pertama, kurangnya pengetahuan seseorang tentang dampak penyalahgunaan narkoba bagi kesehatan, sehingga seseorang akan tertarik untuk memakai narkoba secara berlebihan. Kedua, keinginan untuk mencoba menjadi pengedar narkoba demi mendapatkan uang yang banyak. Ketiga, sulitnya mendapatkan pekerjaan dan gaya hidup yang konsumtif sehingga pelaku tertarik untuk menjadi pengedar narkoba. Terjadinya peredaran narkoba mengakibatkan penyalahgunaan narkoba. Menurut Jenny Marlindawani dalam (Utama, 2018), penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan zat yang berkelanjutan hingga terjadi masalah ketergantungan zat menunjukan kondisi yang parah dan sering dianggap sebagai penyakit.
Berdasarkan data survei yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukan adanya peningkatan dari peredaran dan penggunaan narkoba atau obat terlarang yang tidak memiliki izin setiap tahunya. Salah satu kota yang mengalami hal tersebut adalah Semarang, di mana Polrestabes Semarang telah mengungkap kasus terkait hal ini.
Polrestabes Semarang berhasil menangani salah satu kasus yang mengungkap narkoba dengan jumlah melebihi target yang telah ditentukan oleh Polda Jawa Tengah. Kasus ini terungkap dalam pelaksanaan Operasi Antinarkotika (Antik) Candi pada tanggal 15 Maret sampai 3 April 2021. Berikut adalah data yang telah dianalisa.
Sumber : http://tribratanews.jateng.polri.go.id/
Berdasarkan data di atas, tersangka akan dikenakan sanksi pidana bagi penyalahgunaan narkoba sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1). Ancaman hukuman yang diberikan yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak satu miliar rupiah.
Satuan Reserse Polrestabes Semarang berhasil menangani salah satu kasus yang mengungkap narkoba pada bulan september 2022. Berikut adalah data yang telah dianalisa.
Sumber : Antara (kantor berita Indonesia)
Berdasarkan data di atas, tersangka akan dikenakan sanksi pidana bagi penyalahgunaan narkoba sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.
Polrestabes Semarang berhasil menangani salah satu kasus yang mengungkap narkoba pada bulan april sampai bulan juni 2023. Berikut adalah data yang telah dianalisa.
Sumber : Antara (kantor berita Indonesia)
Berdasarkan data di atas, tersangka akan dikenakan sanksi pidana bagi penyalahgunaan narkoba sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.
Polrestabes Semarang berhasil menangani salah satu kasus yang mengungkap narkoba pada bulan februari sampai bulan maret 2024. Berikut adalah data yang telah dianalisa.
Sumber : radarsemarang.jawa.pos
Berdasarkan data di atas, tersangka akan dikenakan sanksi pidana bagi penyalahgunaan narkoba sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2. Ancaman hukuman yang diberikan yaitu hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Daftar Pustaka
Ahyar, I. (2020). Pemukiman Kumuh di Tengah Perkembangan Kota Semarang. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/izzudinahyar1902/5fa01c8d725d24220e177f62/pemukiman-kumuh-di-tengah-perkembangan-kota-semarang
Fahni, M. A. (2024). Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Semarang, Sabu-Sabu 3 Kilogram Senilai Rp2,1 Miliar Diamankan. Halosemarang.Id. https://halosemarang.id/polisi-gagalkan-peredaran-narkoba-di-semarang-sabu-sabu-3-kilogram-senilai-rp21-miliar-diamankan
Fitri, D. A. (2021). Faktor-Faktor Penyebab Munculnya Permukiman Kumuh Daerah Perkotaan Di Indonesia (Sebuah Studi Literatur). Journal Unesa, 1–9. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/swara-bhumi/article/view/38202/33713
Harahap, F. R. (2013). Dampak Urbanisasi Bagi Perkembangan Kota Di Indonesia. Society, 1(1), 35–45. https://doi.org/10.33019/society.v1i1.40
Ningsih, B. R. (2023). Permukiman Kumuh di Kota Semarang Akibat Tingkat Urbanisasi yang Tinggi. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/bunga09720/64911ee308a8b572eb052d22/permukiman-kumuh-di-kota-semarang-akibat-tingkat-urbanisasi-yang-tinggi
Nurmalita, A., & Megawati, S. (2022). Implementasi Kebijakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4Gn) Dalam Memberantas Penyalahgunaan Narkoba Di Kota Surabaya. Publika, 1111–1122. https://doi.org/10.26740/publika.v10n4.p1111-1122
Polda, H. (2021). Operasi Antik Candi, Polres Semarang Ungkap Kasus Narkoba Melebihi Target. Tribratanews. https://tribratanews.jateng.polri.go.id/2021/04/10/operasi-antik-candi-polres-semarang-ungkap-kasus-narkoba-melebihi-target/
Purnomo, A. (2021). BNN Ungkap Semarang Peringkat Pertama Peredaran Narkoba di Jateng. Detiknews. https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5854792/bnn-ungkap-semarang-peringkat-pertama-peredaran-narkoba-di-jateng
Satris, R. (2018). Kajian Analisis Perkembangan Narkotika di Yogyakarta sebagai Bagian dari Isu Non Tradisional. Jurnal Transformasi Global, 4, 110–129.
SEMARANG, P. (2024). Polretabes Semarang Gelar Pers Release : 60 Kasus Terungkap, 74 Tersangka Ditangkap. Humas.Polri. https://www.humas.polri.go.id/2024/04/25/polretabes-semarang-gelar-pers-release-60-kasus-terungkap-74-tersangka-ditangkap/
Tjiptoherijanto, P. (2016). Urbanisasi Dan Pengembangan Kota Di Indonesia. Populasi, 10(2), 57–72. https://doi.org/10.22146/jp.12484
Utama, I. (2018). Faktor-Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba Pada Remaja Di Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Pali. Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
https://semarangkota.bps.go.id/indicator/12/48/1/luas-wilayah-jumlah-penduduk-dan-kepadatan-penduduk.html
https://radarsemarang.jawapos.com/semarang/724576958/polrestabes-semarang-tangkap-74-orang-terjerat-kasus-narkoba-selama-februari-hingga-maret-2024-2-orang-diantaranya-emak-emak