Kamis, 06 Juni 2024

Pada hari Minggu, 26 Mei 2024 telah dilaksanakan kegiatan Studi Banding UKM Fiat Justicia dengan UKM Gerhana dengan tema "Membangun Relasi dan Kerja Sama Guna Meningkatkan Semangat dan Kinerja Berorganisasi Dalam Mengabdi" yang bertempat di gedung A1-101 FIPP UNNES. kegiatan ini dimaksudkan untuk menjadi menjadi wadah yang tepat untuk pertukaran ide, gagasan, dan pengetahuan tentang UKM Fiat Justicia maupun UKM Gerhana.

Kegiatan dibuka oleh MC dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, mars UNNES, mars Fiat Justicia, dan mars BNN. Selanjutnya dilanjutkan dengan sambutan ketua pelaksana, ketua umum UKM Fiat Justicia, dan ketua umum UKM Gerhana. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dan tanya jawab oleh UKM Fiat Justicia dan UKM Gerhana yang dilanjutkan dengan forum grup diskusi. Kegiatan diakhiri dengan pemberian plakat, pembacaan doa, penutup, dan sesi dokumentasi. Harapannya semoga dapat mempererat hubungan antar UKM Gerhana dengan UKM Fiat Justicia.

Narkoba? No!
Prestasi? Yes!
Gerhana? Excellent!
Fanspage : UKM Gerhana UNNES 2023
Instagram : @ukmgerhanaunnes
X : @ukmgerhanaunnes
TikTok : @ukmgerhanaunnes
Youtube : UKM Gerhana UNNES
Website : http://ukmgerhana.unnes.ac.id/

Selasa, 04 Juni 2024

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar membongkar sindikat narkoba dan menangkap 5 tersangka. Dari tangan anggota sindikat itu, polisi menyita 24,1 kilogram (kg) sabu-sabu. Empat tersangka yang telah ditangkap mengaku pengendali sindikat dan pemasok sabu merupakan warga Aceh, sindikat yang berhasil di bongkar ini mengedarkan sabu di Jawa Barat. Mereka membeli lalu menjual dan menjadi perantara peredaran narkoba di wilayah ini. Jumlah barang bukti yang disita dari para tersangka, 21 bungkusan sabu dalam kemasan plastik berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang dengan berat 21,7 kg. Kemudian, 20 paket sabu dalam pelastik klip bening, 1 bungkus plastik berisi sabu berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang. I bungkus sabu dalam kemasan plastik hijau bertulisan huruf China dengan berat 3,4 kg. 2 timbangan digital, dan 6 handphone.

Usaha yang dilakukan oleh penegak hukum dalam menanggulangi pemberantasan peredaran narkoba pada berita ini dengan cara memanfaatkan kebijakan dari Undang- Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pemanfaatan jaringan komunikasi berupa pengumpulan informasi dapat mengungkap jaringan lokal sindikat narkoba yang dapat menanggulangi kasus perdagangan narkoba.

REFERENSI
SINDOnews.com pada Selasa, 28 Mei 2024 14:11 WIB oleh Agus Warsudi dengan judul "Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Aceh Jabar, Tangkap 5 Tersangka dan Sita 24,1 Kg Sabu.

Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/1385069/701/polisi-bongkar -sindikat-narkoba-aceh-jabar-tangkap-5-tersangka-dan-sita-241-kg -sabu-1716879922



Narkoba? No!
Prestasi? Yes!
Gerhana? Excellent!
Fanspage : UKM Gerhana UNNES 2023
Instagram : @ukmgerhanaunnes
X : @ukmgerhanaunnes
TikTok : @ukmgerhanaunnes
Youtube : UKM Gerhana UNNES
Website : http://ukmgerhana.unnes.ac.id/