Jumat, 14 Januari 2022

 Training Of Trainer (TOT) UKM Gerhana Tahun 2021




Training Of Trainer atau TOT adalah kelanjutan dari serangkaian kegiatan PAB yang bertujuan untuk melatih skill berorganisasi dengan melibatkan anggota dalam kegiatan UKM Gerhana.  Training Of Trainer terdiri dari dua kegiatan yakni PK (PotensiKu) dan GK (Gerhanaku Keluargaku). Kegiatan pertama yaitu PotensiKu merupakan  kegiatan dimana anggota baru UKM GERHANA UNNES mengadakan seminar mengenai kenarkobaan dengan sasaran utamanya adalah anggota baru UKM GERHANA angkatan XIV. 





Gerhana Keluargaku adalah kegiatan terakhir dalam serangkaian kegiatan TOT. Gerhana Keluargaku menjadi penutup manis selama kegiatan TOT ini. Gerhanaku Keluargaku diadakan pada tanggal 18 Desember 2021. Maksud lain diadakannya Gerhanaku Keluargaku bertujuan untuk menjalin tali silahturahmi antara anggota baru dengan pengurus, Dewan Inspektorat, pembina UKM Gerhana dan juga alumni UKM GERHANA serta memberi apresiasi kepada anggota baru yang telah bekeja keras dalam menjalankan serangkaian kegiatan TOT ini. Gerhanaku Keluargaku dimeriahkan oleh penampilan dari divisi- divisi yang ada di UKM GERHANA dan penampilan dari setiap bidang TOT.  

Penerimaan Anggota Baru (PAB) dan Pelantikan Anggota Baru

Angkatan XVI Tahun 2021



Penerimaan Anggota Baru (PAB) menjadi gerbang kaderisasi UKM Gerhana dari tahun ketahun. Dikenalkan melalui kegiatan Unnes Fair yang diselenggarakan tiap tahun, PAB adalah kelanjutan dari Unnes Fair yang akan mengarahkan mahasiswa baru untuk masuk bergabung terhadap UKM Gerhana.

PAB dilaksanakan dengan sistem semi online, yang mana sebagian besar anggota mengikuti serangkaian acara melalui media zoom meeting. Sistem semi Online ini dijalankan sebagai upaya beradaptasi karena adanya pandemi Covid-19.

PAB merupakan program kerja dari divisi PSDA. Yang dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2021. pada PAB tahun ini telah dilantik anggota sebanyak lebih kurnag 300 orang melalui zoom. 

 Monitoring dan Evaluasi (Monev)

 UKM GERHANA 2021



Pada tanggal 25 September 2021 telah dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi UKM Gerhana periode 2021. Monitoring dan Evaluasi  (Monev) dilaksanakan dengan tujuan untuk mengawasi bagaimana kegiatan program kerja yang ada pada setiap divisi laksanakan. Bagaimana kesesuaian dari program kerja yang telah berlangsung, serta penyampaian kendala dan evaluasi dalam setiap progjanya.  Agenda dari setiap Divisi juga di evaluasi dan di monitoring dalam Monev ini. 

Monev merupakan bagian dari progra kerja UKM Gerhana dari Pengurus Harian yang dilaksanakan pada pertengahan periode. Monev dilakukan melalui  media Zoom dengan pertimbangan kondisi Indonesia yang masih dilanda Pandemi Covid. 


Rabu, 07 Juli 2021

 

                    Memiliki tujuan dalam mempererat hubungan dan meningkatkan solidaritas antar anggota, untuk pertama kalinya UKM Gerhana UNNES mengadakan kegiatan “SANWUN: Satnight with UKM Gerhana”. Kegiatan ini telah berhasil dilaksanakan pada Sabtu, 3 Juli 2021 pada pukul 19.00 WIB via Zoom Meeting. Sesuai dengan namanya, kegiatan ini diagendakan pada hari Sabtu malam. Meskipun baru pertama kali diadakan, kegiatan ini berhasil terselenggara dengan baik, dan diikuti oleh seluruh fungsionaris dan beberapa anggota UKM Gerhana lainnya.

            Kegiatan ini dimulai dengan opening atau pembukaan yang dipandu oleh Master of Ceremony yaitu Yoga Bagus Triguna dan Sulfa Wulan Arum. Dan dilanjutkan dengan perkenalan dari beberapa anggota UKM Gerhana, setelah itu kegiatan dilanjutkan dengan bermain games bersama kelompok yang telah ditentukan saat awal acara, tidak selesai disitu masih terdapat games yang dimainkan bersama seluruh peserta SANWUN. Pada akhir acara, diumumkan peserta yang kalah dalam games akan mendapatkan hukuman.

            Dengan diadakannya kegiatan Satnight With UKM Gerhana ini diharapkan dapat meningkatkan keakraban dan solidaritas antar anggota, meskipun belum dapat berjumpa secara langsung.


 


Dalam memperingati Hari Anti Narkotika Internasional tahun 2021, UKM Gerhana UNNES berhasil mengadakan Webinar berskala nasional untuk pertama kalinya. Webinar HANI UKM Gerhana yang diselenggarakan tepat pada Hari Anti Narkotika Internasional yaitu tanggal 26 Juni 2021 ini dihadiri oleh total lebih dari 200 peserta, yang berasal dari daerah yang berbeda-beda di seluruh Indonesia. Webinar ini diselenggarakan pada pukul 8.00 WIB melalui aplikasi Zoom Meeting Selain itu, keberhasilan diselenggarakannya Webinar HANI UKM Gerhana 2021 tidak luput dari dukungan BNNP Jawa Tengah serta para partner yang telah mensponsori kegiatan ini.


Kegiatan Webinar HANI UKM Gerhana 2021 diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars BNN, lalu dilanjutkan dengan doa. Selanjutnya Webinar resmi dibuka setelah sambutan dari ketua umum UKM Gerhana, saudara Faizal Agil Arief Setyadi dan Pembina UKM Gerhana, Bapak Natal Kristiono S.Pd., M.H.


Webinar kali ini menyongsong tema "Build Yourself Without Drugs" dengan menghadirkan pembicara profesional di bidangnya yaitu Ibu Candra Eka Sariningsih S.Sos., M.A. yang merupakan Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNNP Jawa Tengah. Webinar HANI UKM Gerhana kali ini juga menghadirkan Putri Anti Narkoba 2017 yaitu Putri Khairunnisa, S.Ikom. Pada tahun 2017 beliau pernah meraih rekor Penyuluhan Narkoba di Toraja dengan massa terbanyak yaitu 20.000 orang. Peserta terlihat antusias mengikuti rangkaian kegiatan webinar hingga akhir acara. Hal ini dapat dilihat dari partisipasi peserta dalam mengikuti kuis yang diselenggarakan di akhir acara, dan kuis ini dimenangkan oleh Ngurah Adi dengan skor 10240 dan Baharudin Nur Febrianto dengan skor 8070. Selain itu, pada webinar ini juga diselenggarakan giveaway, peserta dapat mengikutinya dengan cara upload foto selama kegiatan dengan caption semenarik mungkin. Seluruh pemenang kuis maupun giveaway berhak mendapatkan hadiah yang telah disediakan oleh panitia.


Pada masa-masa pandemi Covid-19 ini terdapat anjuran sebaiknya masyarakat tetap membudayakan Prokes 5M yakni ; Menjaga Jarak, Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Mengurangi Mobilitas, dan Menghindari Kerumunan. Prokes 5M tidak membatasi kita untuk meningkatkan pengetahuan masa pandemi covid-19,dan tetap menggaungkan Build Yourself Without Drugs. Walaupun peringatan HANI tahun 2021 diselenggarakan dengan menggunakan teknologi secara virtual, tetapi hal ini tidak mengurangi kekhidmatan dan ilmu yang disampaikan.

 

WEBINAR HANI 2021

No Drugs, Save Life, Love Life”


Selasa, 13 April 2021

     


    UKM Gerhana UNNES kembali lagi melaksanakan program kerja secara online yaitu Webinar Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada tanggal 10 April 2021 via zoom. Acara ini mengusung tema "Optimalisasi Generasi Millenial dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di masa Pandemi". Menghadirkan tiga pembicara dari personil Badan Narkotika Negara Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dan dihadiri oleh pembina UKM Gerhana yaitu Bapak Natal Kristiono, S.Pd. Webinar ini dihadiri oleh seluruh pengurus dan beberapa anggota UKM Gerhana yang nantinya diharapkan mampu menerima dan mengimplementasikan materi yang telah disampaikan oleh ketiga pembicara tersebut. Adapun materi-materi yang disampaikan oleh para pembicara, yaitu:

  1. Materi Bahaya Penyalahgunaan Narkotika oleh Ibu Chandra Eka Sariningsih, S.SOS, MA.
            

                Berdasarkan data kasus tindak pidana narkoba pada tahun 2019 terdapat 40.756 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 52.709 orang dan 53,78% diantaranya berusia dibawah 30 tahun. Estimasi kerugian ekonomi akibat penyalahguna narkoba tercatat hingga Rp. 84,7 Triliun. Angka prevelensi nasional penyalahgunaan narkoba tahun 2019 sebanyak 4.534.744 jiwa. Saat ini indonesia sedang berada dalam kondisi rawan darurat narkoba karena letak geografis yang terbuka menyebabkan narkoba mudah masuk & menyebar di seluruh wilayah Indonesia, sistem penegakkan hukum di Indonesia belum mampu memberikan efek jera kepada penjahat narkoba, selain itu peredaran gelap narkoba bukan hanya menyasar kepada orang dewasa saja melainkan juga remaja dan anak anak, modus operandi dan variasi jenis narkoba yang terus berkembang, dan banyak lagi kondisi yang memperlihatkan bahwa Indonesia sedang darurat narkoba. 

             Keterlibatan aparat/penegak hukum dan politisi dalam kejahatan narkoba baik sebagai pengguna, pengedar, maupun backing Bandar narkoba merupakan penghambat penanganan kejahatan narkoba. Seperti salah satu fakta yang didapatkan yaitu pengendalian bisnis narkotika dari dalam lapas. Lapas merupakan tempat yang dinilai paling aman dan nyaman untuk mengkonsumsi dan mengendalikan bisnis gelap narkoba. Sebanyak 70% kasus kejahatan di lapas merupakan kasus narkoba. Adapun 5 jenis narkoba terbanyak dikonsumsi dalam 1 tahun terakhir yaitu, ganja 65,5,%, sabu 38%, ekstasi 18,7%, pil koplo 14,6%, dan dextro 6,4%. Dan 27,32% dari total pengguna narkoba adalah pelajar/mahasiswa. Sekitar 80% pengguna ditawarkan oleh teman terdekat. Motif dari penyalahgunaan narkoba ialah perilaku mencoba, interaksi dunia luar, ekonomi yang mampu, kemudahan akses dalam transaksi narkoba, lingkungan sosial yang permisif dan apatis. 

                        Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tumbuhan baik sintetis atau semi sintetis yang bisa menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi, sampai menghilangkan rasa nyeri, dan bisa menimbulkan ketergantungan. Narkotika dibagi kedalam 3 golongan.

  • Golongan I, adalah narkotika yang paling berbahaya, karena daya ketergantungan (adiktif) nya sangat tinggi. Golongan ini hanya digunakan dalam penelitian dan ilmu pengetahuan. Contohnya adalah heroin, ganja, kokain, dan opium.
  • Golongan II, adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, namun memiliki manfaat untuk pengobatan dan penelitian, sehingga ada jenis narkotika yang boleh digunakan. Contohnya benzetidin, petidin, dan betametadol.
  • Golongan III, adalah narkotika yang memiliki daya adiktif yang ringan. contohnya adalah kodein.

Narkotika juga dapat dikelompokan bedasarkan efek yang ditimbulkan

  • Efek Stimulan, yang dapat memacu kerja otak. Jenis narkoba yang dapat menyebabkan efek Stimulan adalah sabu, ekstasi, dan kokain.
  • Efek Halusinogen, dapat menyebabkan halusinasi yang dapat mengubah persepsi seorang terhadap realita/ kenyataan. Contohnya ganja, tembakau gila, dan magic mushroom
  • Efek Depresan, memiliki efek penenang. Dalam jangka pendek obat depresan ini dapat memperlambat denyut nadi dan pernafasan, serta fungsi kerja otak.

                     Psikotropika adalah zat atau obat, alamiah atau sintetis yang bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif dengan pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang mengakibatkan perubahan khas pada akivitas mental dan perilaku. contohnya adalah ekstasi, amfetamin, metamfitamin, dumolid dan diazepam. Zat Adiktif yakni zat atau bahan lain non narkotika dan psikotropika yang memiliki pengaruh tehadap kinerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan. Contohnya adalah rokok, alkohol, thiner, aseton, bensin, dan zat lainnya yang bila dihirup dapat menyebabkan mabuk dan rasa ketagihan.

        2. Materi Motivasi Relawan Anti Narkoba oleh Bapak Dela Sulistyawan Yunior S.I.Kom


                       Relawan merupakan seseorang yang menyediakan waktunya, tanpa dibayar untuk berkontribusi positif bagi lingkungan, orang lain, atau suatu kelompok, yang notabene bukan semata untuk orang terdekat dari seorang relawan saja. Seorang relawan harus melakukan sesuatu dengan sukarela, mengorbankan waktu dan tenaga, memberikan keuntungan positif bagi lingkungan, tidak mengharapkan imbalan uang, dan dilakukan bukan semata untuk orang terdekat saja. Saat ini, Indonesia sedang dalam kondisi rawan darurat narkoba dimana kita sebagai masyarakat Indonesia sekiranya dapat turut serta dalam membantu pihak-pihak terkait untuk memberantas kejahatan narkoba. Relawan anti narkoba merupakan sesorang yang bersedia mengabdi secara ikhlas, tanpa pamrih, dan tanpa diberikan imbalan, memiliki kemampuan dan kepedulian sebagai penggerak penyerbaluasan informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta mampu mendorong aktivitas pencegahan secara mandiri baik di lingkungan kekrja, pendidikan, dan masyarakat. Adapun maksud dan tujuan dari pembentukan relawan anti narkoba ini ialah sebagai penyuluh masyarakat yang memberikan pengetahuan dan pemahaman melalui sosialisasi bahaya narkoba, sebagai inisiator yang merancang dan mengimplementasikan program pencegahan secara mandiri, sebagai motivator yang menggerakkan masyarakat untuk terlibat dalam upaya pencegahan, dan sebagai fasilitator yang menjembatani BNN dengan seluruh stackholder. Profesional, integritas, jujur, kerjasama, dan rendah hati merupakan prinsip utama dalam menjadi relawan anti narkoba. 

            3. Materi Adiksi Program Rehabilitasi oleh Bapak Pristiwanto Nugroho


    

                        Adiksi merupakan penyakit yang menyerang fungsi otak, bersifat kronis dan memiliki resiko kambuh yang tinggi, khas ditandai dengan pencarian dan penggunaan kompulsif, meskipun mengetahui memiliki konsekuensi yang membahayakan. Adiksi merupakan maslaah kesehatan, bukan sebuah karakter, gangguan personaliti atau kegagalan moralitas. Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa penyalahgunaan narkoba adlaah perbuatan kriminal yang menjadi aib keluarga dan dipenjarakan serta dikucilkan, hal ini berujung pada tidak terselesaikannya masalah. Pemahaman masyarakat harus seimbang, bahwa penyalahgunaan narkoba adalah penyakit kronis dan kambuhan yang menyebabkan gangguan fungsi dan gangguan perilaku serta memerlukan pertolongan. Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara. Yang menjadi sasaran layanan rehabilitasi ialah penyalahguna narkoba, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkoba. Dengan tujuan rehabilitasi yaitu meningkatkan kemampuan kontrol emosi yang lebih baik, hidup lebih sehat dan produktif, serta dapat berhenti total dari ketergantungan narkoba. 


                    Dasar hukum pelaksanaan rehabilitasi telah diatur dalam UU No. 35 tahun 2009 pasal 54 yang berbunyi "Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial" serta pasal 55 ayat 1 yang berbunyi "Orang tua/wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan ke lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan rehabilitasi" dan pasal 55 ayat 2 yang berbunyi "Pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri ke lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan rehabilitasi". Rehabilitasi berkelanjutan merupakan serangkaian upaya pemulihan terpadu terhadap pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban dari penyalahgunaan narkotika yang diawali dengan asesmen, dan dilanjutkan dengan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial, lalu diakhiri dengan layanan pascarehabilitasi. Rehabilitasi medis merupakan suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Seperti pemberian farmakemoterapi dan psikoterapi. Rehabilitasi sosial merupakan suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental, maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Lalu tahapan terakhir ialah pascarehabilitisasi yang merupakan tahapan lanjutan yang diberikan kepada ppecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahguaan narkotika setelah menjalani rehabilitasi medis/rehabilitasi sosial. 

Minggu, 21 Maret 2021

 Training Kesekretariatan dan Standar Operasional Prosedur



    Training Kesekretariatan dan Standar Operasional Prosedur (KSOP) dilaksanakan pada hari Sabtu, 20 Maret 2021 melalui platform zoom pada pukul 09.00 - 12.00. Sama seperti kegiatan training KSOP 2020, kegiatan ini masih dilaksanakan secara virtual karena pandemi covid-19 yang belum usai. Training KSOP merupakan pelatihan administrasi kesekretariatan mengenai proposal, Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang ditujukan kepada seluruh pengurus UKM Gerhana periode 2021 terutama sekretaris dan bendahara masing-masing divisi, yang dimana harapannya adalah untuk melatih softskill pengurus dalam bidang administrasi organisasi. Pemateri dalam Training KSOP kali ini ialah sekretaris UKM Gerhana, baik yang sedang menjabat ataupun telah purna jabatan yaitu Tita Dwi Nur, Mei Handayani, dan Ria Kumala Dewi. 

 



    Training KSOP ini dibuka oleh  master ceremony (MC) yaitu Salza Lailatul Isra, lalu sambutan ketua umum UKM Gerhana periode 2021 yaitu Faizal Agil, dan dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama tentang alur penyampaian proposal dan LPJ yang disampaikan oleh Tita Dwi Nur, setelah itu penyampaian materi tentang surat menyurat dengan pematerinya Mei Handayani, dan materi terakhir tentang Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang disampaikan oleh Ria Kumala Dewi. Lalu di sesi terakhir terdapat sesi tanya-jawab yang pertanyaannya diajukan oleh pengurus terutama sekretaris maupun bendahara divisi mengenai materi yang disampaikan kepada ketiga pemateri. Setelah diadakannya training KSOP ini diharapkan peserta mampu menyusun administrasi organisasi dengan baik dan benar.