Senin, 30 Juni 2025

Generasi Muda di Tengah Gelombang Narkoba Digital: Modus Baru via Sosial Media & Aplikasi 



    Perkembangan teknologi digital tidak hanya membuka peluang positif bagi masyarakatnamun juga menciptakan celah baru bagi kejahatantermasuk peredaran narkoba. Saat inisindikat narkoba semakin adaptif terhadap zaman, menyusup ke dunia maya dan menjadikanmedia sosial serta aplikasi pesan sebagai jalur distribusi barang haram. Mereka menargetkankelompok yang paling rentan secara emosional dan psikologis: para remaja yang sedangberada dalam masa pencarian jati dirilabil secara emosi, dan mudah dipengaruhi oleh tekanan sosial maupun rayuan digital yang terselubungDengan pendekatan yang halus dan manipulatifpelaku mampu memanfaatkan celah kerentanan ini untuk menjebak korban dalam lingkaran penyalahgunaan narkoba tanpa mereka sadari.

Modus Operandi: Narkoba Berkedok Bisnis Online

    Dalam laporan Bali Post (2023), terungkap bahwa sindikat narkoba yang dikendalikan oleh narapidana di lapas kini memanfaatkan media sosial untuk menjual narkobaDenganmenyamarkan transaksi sebagai penjualan barang umum seperti parfum atau pakaianjaringan ini meminimalkan kecurigaan pihak berwenangPengiriman pun dilakukan melaluiekspedisi umum atau sistem tempel menggunakan ojek online, menjadikannya nyaris tanpajejak.

    Sementara itu, BNN melalui Deputi Pencegahan Mohamad Jupri (2024) mengingatkanbahwa modus sindikat kini lebih halus. Mereka menyasar remaja melalui bujuk rayu dan bahasa yang memanipulasi emosiseperti menawarkan "obat kuat", "obat penambah energi", atau "penghilang stres", yang sebenarnya adalah narkoba jenis baru seperti tembakau sintetis.

Mengapa Remaja Rentan?

    Seperti dijelaskan dalam jurnal Focus Universitas Padjadjaran (2023), masa remajamerupakan fase pencarian jati diri yang sangat dipengaruhi oleh lingkungan sosial. Teman sebayakeluarga, media, dan sekolah memiliki peran besar membentuk keputusan remaja. Jika faktor-faktor ini tidak memberikan pengaruh positifmisalnya karena konflik keluargaperundungan di sekolahatau minimnya edukasi bahaya narkobaremaja akan mudahterjerumus.

    Dalam teori ekologi Bronfenbrenner yang digunakan pada jurnal tersebutsistem lingkunganseperti mikrosistem (keluargateman), mesosistem (interaksi antar lingkungan), dan makrosistem (budaya dan norma sosialsemuanya mempengaruhi keputusan individu. Ketika remaja terpapar normalisasi narkoba di media sosial atau dibiarkan tanpa pengawasan digital, risiko penyalahgunaan meningkat signifikan.

Peran Strategis Keluarga dan Sekolah

    Keluarga dan sekolah adalah garda terdepan dalam pencegahanPengawasan orang tuaterhadap aktivitas digital anak sangat pentingdisertai dengan komunikasi yang terbuka dan edukatifSekolah juga perlu mengintegrasikan literasi digital dan edukasi bahaya narkobadalam kurikulumtidak hanya lewat seminar, tetapi juga melalui pembelajaran tematik yang menyentuh kehidupan nyata remaja.

Rekomendasi Pencegahan Kolaboratif

1. Pemerintah dan BNN perlu menggencarkan patroli siber serta kampanye digital yang relevan bagi remaja.
2. Media sosial wajib bertanggung jawab dalam memantau konten berbahaya dan menutup akun yang terindikasi melakukan jual beli narkoba.
3. Masyarakat diharapkan berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarbaik offline maupun online.
4. Remaja sendiri harus diberikan ruang untuk menyampaikan keluh kesah tanpa stigma, sehingga mereka tidak mencari “pelarian” dalam bentuk narkoba.

Penutup

    Gelombang narkoba digital adalah ancaman nyata bagi generasi mudaDengan modus yang makin canggih dan sasarannya yang emosionalperan semua pihak menjadi sangat pentingJangan sampai ruang digital yang seharusnya memberdayakan justru menjadi pintukehancuran.

Divisi Pusat Data dan Informasi UKM GERHANA UNNES 2025, Divisi Jaringan dan Komunikasi UKM GERHANA UNNES 2025 berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

 

Sumber:

• Bali Post. (2023). Dikendalikan NapiSindikat Manfaatkan Medsoshttps://www.balipost.com
• BNN.go.id. (2024). Mohamad Jupri: Hati-hati Bujuk Rayu Penawaran Narkobahttps://bnn.go.id
• Ramadhan, D. N., & Darwis, R. S. (2023). Analisis Fenomena PenyalahgunaanNarkoba pada Remaja Berdasarkan Teori Sistem EkologiJurnal Focus, Unpad. Vol. 6 No. 2.


 

UKM Gerhana UNNES Peringati HANI 2025: Bergerak dari Hati, Mengedukasi dengan Empati

Semarang, 14-15 Juni 2025 — Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), UKM Gerhana Universitas Negeri Semarang menggelar dua hari kegiatan penuh makna bertema “Bergerak dari Hati, Mengedukasi dengan Empati Untuk Indonesia Bebas Narkoba.”


Hari Pertama: Merangkul, Bukan Menghakimi

Pada Sabtu, 14 Juni, UKM Gerhana mengunjungi Panti Rehabilitasi Yayasan Rumah Damai. Di sana, para anggota diajak untuk mendengar langsung kisah perjuangan para penghuni dalam melawan ketergantungan narkoba.


Lewat sesi berbagi, permainan kreatif, dan diskusi hangat, para anggota belajar bahwa pemulihan bukan tentang hukuman, tapi tentang harapan. Bahwa di balik pengguna, ada manusia yang ingin bangkit.

Hari Kedua: Suara Empati di Simpang Lima

Minggu, 15 Juni, UKM Gerhana turun ke jalan untuk mengadakan Campaign Kenarkobaan di Simpang Lima Semarang. Dengan membawa poster, selebaran, dan semangat, mereka mengajak masyarakat untuk peduli dan sadar bahwa perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama.


Antusiasme warga terasa kuat—dari selfie di photobooth bertema hingga diskusi langsung dengan tim kampanye. Edukasi disampaikan dengan cara ramah dan membumi, agar pesan bisa tersampaikan ke semua lapisan masyarakat.


Dua hari ini bukan sekadar agenda organisasi, tapi wujud nyata komitmen UKM Gerhana untuk menciptakan ruang edukasi yang penuh empati. Bahwa perubahan tak selalu butuh teriakan, tapi butuh hati yang bergerak.


Karena Indonesia bebas narkoba dimulai dari kesadaran kita sendiri.

Senin, 02 Juni 2025

 

Peredaran narkoba di Indonesia seakan tak pernah berhenti meski aparat terus meningkatkan upaya pemberantasan. Di kota-kota besar maupun kecil, kasus penyalahgunaan dan perdagangan narkotika masih kerap terjadi, bahkan melibatkan berbagai kalangan usia. Kota Palu pun tak luput dari ancaman ini. Baru-baru ini, aparat kembali mengungkap kasus transaksi sabu-sabu yang melibatkan dua pria di sebuah rumah indekos.

Kejadian berlangsung pada Minggu (18/5) sekitar pukul 00.12 WITA di sebuah indekos di Jalan Elang, Kecamatan Palu Selatan. Dua pria berinisial AT (48) dan MR (18) dicurigai telah melakukan transaksi sabu. Polisi yang melakukan penyamaran menyaksikan langsung saat MR menyerahkan dua paket sabu ke AT. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu tambahan di saku celana MR. Total barang bukti yang disita mencapai 102,13 gram sabu.

Dari hasil pemeriksaan, AT diduga sebagai pengendali transaksi, sedangkan MR berperan sebagai kurir yang mengambil sabu dari seseorang berinisial S di kawasan Kayumalue, Palu Utara. S kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi. Kedua pelaku kini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. Hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati. Penangkapan ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba masih sangat nyata dan terus mengintai masyarakat.